PALOPO- Pihak Kejaksaan Negeri Palopo menyatakan siap mengusut tuntas dugaan penggelapan aset daerah terkait lahan bekas Terminal Angkutan Umum di Jalan Rambutan, Kelurahan Dangerakko. Langkah ini diambil setelah lahan milik Pemerintah Kota Palopo tersebut diketahui beralih fungsi dan kini ditempati oleh gerai waralaba Indomaret.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palopo Nalkry Kristian Lasut, menegaskan bahwa pihaknya kini menunggu pelimpahan berkas resmi dari Tim Hukum Pemkot untuk memulai penyelidikan formal. “Kami memantau ketat isu ini dan tidak akan membiarkan penyalahgunaan Barang Milik Daerah jika terbukti merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
Tim Hukum Pemerintah Kota Palopo, Sahrul, sebelumnya menyatakan akan membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Kami akan melaporkan hal ini sebagai dugaan penggelapan aset daerah. Ini merupakan penguasaan ilegal atas Barang Milik Daerah untuk kepentingan komersial pribadi,” tegas Sahrul di Palopo, Sabtu, 8 Agustus lalu.
Aliran Sewa Jadi Perhatian
Menurut Kasi Intel, fokus awal penyelidikan akan diarahkan pada aliran dana sewa gerai Indomaret. Apakah benar tidak masuk ke kas daerah ataukah benar diduga kuat mengalir ke kantong pribadi. Kejaksaan berencana langsung melibatkan auditor negara untuk menghitung potensi kerugian keuangan daerah begitu laporan resmi diterima.
Ia juga menambahkan, pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk kepentingan komersial wajib melalui prosedur resmi agar disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika terbukti uang sewa mengalir ke individu tanpa dasar hukum, itu jelas masuk kualifikasi perbuatan melawan hukum,” katanya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dokumen yang Dipersoalkan
Pangkal persoalan ini merujuk pada salinan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Nomor 12 tertanggal 7 Juni 2024. Dokumen itu mencatat transaksi antara Titik Wahyuni kepada Andi Surya Citra Lestari, S.H., senilai Rp100.950.000.
Tim Hukum Pemkot mempersoalkan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01331/Tompotikka atas nama Titik Wahyuni yang telah berakhir masa berlakunya sejak 24 September 2018. Menurut regulasi, berakhirnya masa berlaku HGB di atas lahan daerah tanpa perpanjangan resmi otomatis membuat hak keperdataan tanah kembali mutlak ke Pemerintah Kota Palopo.
Selain itu, akta tersebut diterbitkan oleh Notaris Muh. Natsir Thaif yang berkedudukan di Kabupaten Maros. Tim Hukum menilai penerbitan akta di luar wilayah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini terindikasi cacat prosedur dan kuat dugaan menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Andi Surya Citra Lestari membantah keras adanya pelanggaran hukum. “Jelas dong masuk ke pribadi, masa ke pihak lain. Pemiliknya kan jelas,” tukasnya.
Ia justru bahkan menyebut pihak Pemkot Palopo keteteran. “Mereka keteteran itu. Hadapi saya di pengadilan negeri. Karena dalilnya menganggap HGB itu tidak bisa dipersewakan dan menganggap ruko itu statusnya hak sewa atau hak pakai. Begitulah kadar pengetahuannya mereka. Masih harus banyak belajar dan sekolah tentang HGB, hak pakai, hak guna usaha,” ujarnya.
Menurut Andi Surya, Hak Guna Bangunan adalah hak hukum yang sah untuk dijaminkan ke bank, disewakan dan dilakukan apa saja terhadapnya.
Tanggapan Praktisi Hukum dan Indomaret
Praktisi hukum Muhammad Rifai turut menyoroti kejanggalan dalam penerbitan akta di luar wilayah yurisdiksi serta status HGB yang mati. Ia menekankan adanya kerugian nyata bagi daerah jika uang sewa komersial ini mengalir ke luar kas resmi. Rifai mendesak Pemkot Palopo tidak mengulur waktu dan segera mengambil langkah hukum tegas.
Sementara itu, Penanggung Jawab Indomaret Wilayah Palopo, Nurdin, menyatakan pihaknya akan segera meminta klarifikasi dari pihak yang menyewakan ruko terkait legalitas lahan tersebut. “Kami akan meminta kembali uang sewa yang telah dibayarkan jika lahan ini terbukti bermasalah secara hukum,” cetusnya.
Nurdin membeberkan, sebelum kerja sama sewa dimulai, pihak pemilik ruko menjamin bahwa lahan tersebut aman dan tidak bermasalah. Mereka bahkan mengklaim telah berkoordinasi dengan bagian aset Pemkot Palopo, lengkap dengan bukti foto dokumentasi bersama oknum bagian aset.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Notaris Muh. Natsir Thaif terkait penerbitan akta jual beli dan pengoperan hak. (MDT)

Posting Komentar untuk "Aset Pemkot Ditempati Indomaret, Kejari Palopo Siap Usut Dugaan Penggelapan"