PALOPO- Aktivitas peredaran rokok ilegal tanpa cukai merek Smith di Kota Palopo, Sulawesi Selatan semakin massif hingga menyasar ke sejumlah kios-kios kecil.
Ironisnya, meski sudah berlangsung lama namun aparat penegak hukum terutama bea cukai hingga aparat kepolisian dinilai hanya menutup mata. Meski berpotensi merugikan negara namun aparat penegak hukum utamanya bea cukai dan pihak kepolisian dinilai hanya menutup mata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media peredaran tersebut diduga dikendalikan oleh seorang distributor besar berinisial NS.
Koordinator Luwu Raya LSM Progress, Ahmad, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Palopo, untuk lebih serius memberantas dugaan peredaran rokok ilegal yang masih beredar di Kota Palopo.
Menurutnya, dugaan peredaran rokok ilegal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut lama karena berpotensi merugikan negara melalui hilangnya penerimaan cukai serta merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan
“Kami meminta Polres Palopo segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Jangan hanya berhenti di tingkat pengecer, tetapi juga pemasok dan distributornya yang disebut-sebut NS tersebut,” ujar Ahmad.
Ia juga meminta aparat penegak hukum berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal yang diduga beredar di sejumlah wilayah Kota Palopo.
Ahmad menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap aparat bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya. (RLS/MUSAKKAR DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Aparat Diminta Tertibkan Rokok Ilegal di Palopo"