![]() |
| FOTO-IST |
PALOPO- Layanan purnajual gerai retail ponsel Megastore Erafone Ruko Palopo, Sulawesi Selatan, menuai keluhan dari konsumennya sendiri. Pihak toko diduga membatalkan sepihak komitmen penukaran unit baru terhadap ponsel pintar iQOO Neo9 Pro yang mengalami kerusakan komponen mesin, meski produk baru dibeli beberapa hari.
Kasus ini menimpa Lisda, warga Palopo yang membeli perangkat tersebut pada Senin (11/5/2026) sebagai hadiah untuk sang anak. Namun, kekecewaan muncul sesaat setelah ponsel diaktifkan di rumah, di mana bagian dalam bodi mengeluarkan bunyi asing setiap kali layar atau tombol fisik ditekan oleh anaknya saat hendak digunakan.
Menurut keterangan pihak konsumen, mereka langsung mendatangi gerai Megastore Erafone Palopo untuk meminta hak penukaran unit baru. Toko retail di bawah naungan PT Erafone Artha Retailindo ini diketahui mengiklankan program jaminan bebas tukar baru selama 30 hari untuk produk yang mengalami cacat pabrik (factory defect).
"Waktu pertama kali dibawa kembali ke toko, staf Erafone memeriksa dan menyatakan bersedia mengganti dengan unit baru. Namun, tidak lama kemudian mereka berubah pikiran. Pihak toko menolak proses penukaran tersebut tanpa memberikan alasan tertulis yang jelas," ujar Lisda, Sabtu (13/6/2026).
Padahal, merujuk pada nota pembelian resmi nomor SM11026015000210 C, transaksi tersebut masih masuk dalam masa garansi toko yang sah.
Penolakan sepihak ini dinilai mencederai hak-hak masyarakat selaku pengguna jasa komersial. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau mengalami cacat tersembunyi yang merugikan fungsi pemakaian.
Hingga berita ini dipublikasikan pihak media masih berupaya mengkonfirmasi hal ini ke manajemen gerai Megastore Erafone Ruko Palopo.
Namun, ketiadaan transparansi dan kepastian tertulis dari pihak Erafone Palopo membuat konsumen kini mempertimbangkan untuk mengadukan persoalan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau upaya hukum lainnya, demi menegakkan haknya secara hukum. (**)

Posting Komentar untuk "Megastore Erafone Palopo Dikeluhkan Konsumen karena Tolak Klaim Ponsel Rusak"