Kasus Ijazah Trisal Tahir, Ketika Opini Massa Mendahului Palu Hakim

8.189 Views

 

Muhamamd Rifai. 
PALOPO- Gelombang unjuk rasa yang dimotori Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Palopo terus berlangsung. Aksi dimulai di Mapolres Palopo, berlanjut ke Polda Sulawesi Selatan, hingga menyampaikan desakan ke Mabes Polri di Jakarta. Mereka menuntut agar kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret mantan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, segera dituntaskan.

Di tengah tekanan publik yang semakin meluas, sejumlah pengamat menekankan pentingnya penanganan perkara tetap berpegang pada bukti dan prosedur hukum, bukan semata-mata dipengaruhi opini massa.

Praktisi hukum Palopo, Muhammad Rifai, menyoroti adanya lompatan logika di masyarakat dalam memandang kasus ini. Menurutnya, publik harus membedakan dengan jelas antara sengketa administratif pemilu dan proses pidana umum.

Rifai merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi Trisal Tahir. MK menyatakan ijazah Paket C atas nama Trisal Tahir dari PKBM Uswatun Hasanah (Jakarta Utara) tidak dapat dipastikan keasliannya secara meyakinkan. Mahkamah menemukan beberapa kejanggalan, antara lain perbedaan format, nomor kode, dan ketidakcocokan dengan arsip resmi Dinas Pendidikan. Putusan tersebut bersifat administratif dan menjadi dasar diskualifikasi serta pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Namun, ketika kasus ini dibawa ke ranah pidana umum atau dugaan pemalsuan dokumen, standar pembuktiannya jauh lebih tinggi. Penyidik harus membuktikan adanya actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat) secara konkret.

“Dampaknya pada pidana, selama dokumen/ijazah tersebut belum dibatalkan secara resmi melalui keputusan administratif yang berkekuatan tetap atau vonis perdata/PTUN, maka secara hukum pidana dokumen tersebut masih berstatus sebagai dokumen negara yang sah. Penggunanya tidak dapat dipidanakan hanya karena adanya perdebatan opini atau tafsir administratif semata,” ujar Rifai.

Rifai menambahkan soal yurisprudensi Mahkamah Agung. “Dalam berbagai kasus pemalsuan atau dokumen surat, Mahkamah Agung (MA) berulang kali mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa: "Pembeli atau pengguna dokumen yang diperoleh dari instansi resmi dan berwenang dengan prosedur yang diyakininya sah, harus dilindungi hukum sebagai pengguna beriktikad baik."

“Asas praduga tak bersalah harus dijaga. Menetapkan tersangka adalah satu hal, tetapi membuktikan unsur pidana di persidangan membutuhkan pembuktian yang berlapis dan alat bukti yang sah,” tambahnya di Palopo, Selasa (16/6/2026).

Rifai memberikan catatan terhadap aksi demonstrasi oleh sekelompok orang yang menilai penanganan kasus lamban. Menurutnya, kehati-hatian aparat penegak hukum seharusnya dipandang sebagai upaya menghindari cacat prosedur, bukan dianggap sebagai pembiaran atau intervensi.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Bawaslu pada Oktober 2024 menghentikan laporan pidana pemilu karena kedaluwarsa. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Palopo, tetapi kini penanganannya diambil alih oleh Polda Sulsel. Penyidik pun dituntut untuk menemukan alat bukti guna membuktikan adanya pemalsuan.

Memaksakan percepatan kasus semata-mata untuk memenuhi desakan massa, menurut Rifai, berisiko menciptakan preseden buruk. Tekanan unjuk rasa tidak boleh menggeser prinsip kepastian hukum dan keadilan.

“Hukum bekerja di ruang sidang yang tenang, berdasarkan fakta dan bukti secara objektif. Jika penegakan hukum mulai dikendalikan oleh seberapa besar tekanan massa atau kepentingan politik di luar, maka esensi keadilan itu sendiri yang akan rusak,” tutup Rifai. (RILIS)

Posting Komentar untuk "Kasus Ijazah Trisal Tahir, Ketika Opini Massa Mendahului Palu Hakim"