Pendidikan Gratis, Setahun Putusan MK yang Terlupakan

8.189 Views

 

Foto-Ilustrasi.
Bayangkan salah satu orang tua siswa di Kota Palopo yang berpenghasilan hanya sebesar Upah Minimum Kota (UMK) Rp3,6 juta per bulan. Ia harus memilih antara membayar SPP sekolah swasta anaknya atau memenuhi kebutuhan beras dan keperluan sehari-hari keluarga untuk sebulan ke depan. Kisah serupa masih kerap ditemui di berbagai daerah. Padahal, tepat satu tahun lalu, 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dengan tegas: negara wajib membiayai pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hingga 30 Mei 2026, amar putusan tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan di tingkat nasional. Belum ada Peraturan Presiden maupun Peraturan Pemerintah yang komprehensif, demikian pula alokasi anggaran khusus yang memadai.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyatakan bahwa keterlambatan ini bukan sekadar masalah administratif. Menurutnya, situasi ini menimbulkan pertanyaan serius soal kepatuhan terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi.

Pemerintah menyebut keterbatasan ruang fiskal sebagai kendala utama. Namun JPPI menyoroti bahwa porsi besar anggaran fungsi pendidikan terserap ke program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan alokasi MBG yang mencapai ratusan triliun rupiah, ruang untuk peningkatan mutu pembelajaran, perbaikan infrastruktur sekolah, dan kesejahteraan guru menjadi semakin sempit.

Di tengah lambatnya langkah nasional, Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan contoh berbeda yang lebih maju. Melalui program Berani Cerdas, Pemprov Sulteng menggratiskan SPP dan biaya operasional bagi siswa SMA, SMK, serta SLB baik negeri maupun swasta, termasuk menyediakan seragam sekolah gratis. Program ini juga disertai skema beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kebijakan tersebut membuktikan bahwa dengan komitmen politik yang kuat, anggaran daerah dapat didesain lebih ramah pendidikan dan menjadi blueprint bagi pemenuhan hak masyarakat.

Tahun ajaran baru 2026/2027 tinggal menghitung minggu. Ribuan anak yang tidak tertampung di sekolah negeri melalui PPDB 2026 akan kembali membebani orang tua untuk mencari sekolah swasta. Biaya SPP, seragam, hingga transportasi sering kali menjadi beban berat, terutama bagi keluarga kelas menengah ke bawah.

Padahal, bunyi putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” Jika anak tidak diterima di sekolah negeri, pemerintah daerah wajib menyalurkan dan membiayai pendidikan anak tersebut di sekolah swasta. JPPI menilai situasi ini memberatkan masyarakat dan memunculkan pertanyaan besar tentang pemenuhan hak konstitusional atas pendidikan yang adil.

Ironisnya, berbagai program prioritas pemerintah lainnya berjalan relatif cepat, sementara mandat konstitusional yang langsung menyentuh hak dasar anak bangsa justru berjalan lambat.

Tulisan ini tidak bermaksud menuduh pihak mana pun melanggar hukum. Namun, sebagai pengingat, sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah memberikan respons yang lebih konkret terhadap putusan MK. Pelaksanaan amar putusan tersebut merupakan bagian penting dari upaya menjamin kepastian hukum dan pemenuhan hak pendidikan anak Indonesia secara merata, tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.

Satu tahun telah berlalu dan tahun ajaran baru segera dimulai, menuntut negara segera memenuhi hak pendidikan anak tanpa beban biaya. Pembiaran ini melanggengkan kondisi di mana putusan MK hanya berakhir sebagai hiasan. (**)

Posting Komentar untuk "Pendidikan Gratis, Setahun Putusan MK yang Terlupakan"