MOROWALI- Tim teknis dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Morowali, Sabtu (9/5/2026), menggelar peninjauan lapangan terkait usulan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang diajukan ANG & FANG di lokasi Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi.
PTP ini merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi, sebagai dasar menjalankan fungsi penataan ruang dan pertanahan secara akuntabel.
Fungsi PTP juga untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang di wilayah Morowali telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Detail peninjauan lapangan tim Kantah Morowali, meliputi verifikasi langsung ke lokasi untuk mengumpulkan data autentik, yang meliputi letak dan luas bidang tanah, memastikan batas-batas fisik di lapangan sesuai dengan dokumen permohonan, serta memastikan kondisi eksisting yaitu melihat penggunaan tanah saat ini dan keadaan di sekitar lokasi.
Fungsi kesesuaian tata ruang, dengan nenganalisis apakah permohonan pemanfaatan ruang tersebut selaras dengan fungsi kawasan di Desa Lalampu.
Hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan dalam menerbitkan dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan. Dokumen tersebut nantinya menjadi syarat penting dalam proses perizinan selanjutnya, guna menjamin kepastian hukum bagi pemohon serta menjaga keseimbangan lingkungan di Kecamatan Bahodopi.
"Melalui peninjauan langsung ini, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan tepat sasaran, memastikan setiap jengkal tanah di wilayah Morowali dikelola sesuai peruntukannya demi kemajuan daerah," bunyi pernyataan Kantah Morowali.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses administrasi pertanahan bagi pelaku usaha maupun masyarakat dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mencegah terjadinya sengketa atau tumpang tindih lahan di masa mendatang. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Kantah Morowali Gelar Peninjauan Usulan PTP ANG & FANG di Lalampu-Bahodopi"