OLEH: CHAERUL BADERU
PROSES seleksi calon direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangkaluku Kota Palopo periode 2026–2031 kini memasuki babak krusial. Selain menanti penetapan nama, muncul diskursus mengenai jumlah direksi yang akan memimpin perusahaan air minum tersebut, apakah akan dipimpin oleh direktur tunggal atau komposisi tiga orang direksi.
Jumat (24/4/2026) dini hari, Panitia Seleksi (Pansel) telah mengantongi lima nama calon yang lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Mereka adalah H Yasir, Ris Akril Nurmansjah, Andi Siwaru Husain, Andi Megawati, dan Steven Hamdani.
Perdebatan mengenai struktur direksi mencuat seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur klasifikasi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM) berdasarkan jumlah pelanggan. Untuk kategori kecil dengan pelanggan maksimal 50.000, hanya diperbolehkan memiliki satu orang direksi. Sementara kategori sedang (50.001-100.000 pelanggan) dapat memiliki maksimal tiga orang direksi.
Data saat ini menunjukkan pelanggan Perumda Tirta Mangkaluku (TM) berada di angka 47.000 sambungan. Namun, terdapat daftar tunggu sekitar 7.000 calon pelanggan baru yang diproyeksikan segera masuk dalam sistem pelayanan.
Mantan Sekretaris Dewan Pengawas Perumda TM Palopo, Chaerul Baderu, menilai bahwa mengacu semata pada angka administratif saat ini dapat menghambat efisiensi operasional. Ia mengusulkan agar pemerintah mengambil kebijakan berbasis proyeksi pertumbuhan untuk tetap melantik tiga direksi tanpa menyalahi regulasi.
"Secara faktual, ada daftar tunggu 7.000 calon pelanggan. Jika digabungkan dengan 47.000 pelanggan saat ini, dalam waktu tiga hingga lima bulan ke depan jumlahnya melampaui 50.001. Artinya, Perumda TM sudah masuk kategori sedang," kata Chaerul.
Menurut Chaerul, pelantikan tiga direksi sejak awal dapat dilakukan dengan mencantumkan klausul target pencapaian pelanggan dalam rencana bisnis (business plan) perusahaan. Langkah antisipatif ini dinilai lebih akuntabel dan efisien dibandingkan harus melakukan seleksi ulang di tengah jalan yang berpotensi menyedot anggaran daerah atau PAM-TM.
Dilihat dari sisi kemandirian finansial, pendapatan rata-rata Perumda TM yang mencapai Rp 4,5 miliar per bulan dinilai sangat memadai untuk membiayai struktur tiga direksi, yakni Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Umum, serta Direktur Operasional.
"Sebagai penyedia layanan di wilayah perkotaan, beban kerja direksi sangat padat. Kebutuhan air bersih di kota jauh lebih mendesak, sehingga manajemen kolektif diperlukan agar pembagian tugas pelayanan publik berjalan optimal," tambahnya.
Wali Kota Palopo Hj Naili Trisal sebelumnya menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan profesional. Perumda TM memegang peran vital dalam melayani kebutuhan dasar lebih dari 190.000 penduduk Kota Palopo sekaligus berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kini, keputusan akhir berada di tangan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Pansel pun diharapkan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh landasan diskresi yang tepat, agar struktur kepemimpinan yang baru selaras dengan kebutuhan pertumbuhan layanan air bersih di Kota Palopo. (****)
*) Penulis Adalah Mantan Dewan Pengawas PERUMDA-TM Palopo

Posting Komentar untuk "Menakar Komposisi Ideal Direksi Perumda TM Palopo, Regulasi atau Kebutuhan?"