OLEH: Ardianto Palla
(Praktisi hukum dan tokoh pemuda di Luwu)
Di lereng-lereng hijau Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, akhir Januari 2026 meninggalkan jejak yang tak mudah dilupakan. Sebuah luka kecil dari busur panah pada Andri Bukardi (36) warga Desa Tanarigella, Rabu malam 28 Januari, dengan cepat membesar menjadi tawuran antarpemuda di traffic light pada Kamis dini hari. Kemudian, pada Sabtu subuh 31 Januari, rumah Kepala Desa Padang Kalua, Umi, diserang bom molotov dan batu. Teras terbakar sementara, jendela pecah. Untung, tak ada nyawa melayang atau luka parah.
Polres Luwu bertindak cepat: enam orang diamankan, termasuk seorang kepala dusun berinisial I.R. (41) dan lima pemuda remaja. Namun, ketika beberapa di antaranya dilepaskan, ketegangan justru kembali muncul. Rumah yang sama kembali menjadi sasaran. Di situlah kita melihat batas hukum: ia bisa menahan tubuh, tapi belum tentu menyembuhkan hati.
Apa yang sebenarnya terjadi di Bua bukanlah sekadar rangkaian kekerasan. Ia adalah cerita tentang silaturahmi yang hilang. Pemuda dari Desa Tanarigella, Padang Kalua, dan Barowa saling mengenal hanya lewat cerita dendam, bukan lewat pertemuan biasa. Karang Taruna, yang seharusnya menjadi rumah bersama bagi mereka, masih sepi dari kegiatan yang hidup. Mediasi di Polsek Bua memang pernah dilakukan, tapi sering kali hanya berhenti pada kata-kata damai di atas kertas tanpa ruang untuk mendengar cerita satu sama lain, tanpa waktu untuk membangun kepercayaan kembali.
Pemerintah daerah punya peran yang tak tergantikan. Bukan hanya menunggu api menyala lalu memadamkannya, melainkan menjaga agar bara tak pernah terbit. Bayangkan jika Karang Taruna dihidupkan kembali: lapangan bola dipenuhi suara sorak antardesa, pelatihan menjahit atau bertani dilakukan bersama, acara bakti sosial membersihkan masjid atau sungai lintas desa, atau sekadar ngopi malam sambil berdiskusi tentang masa depan. Kegiatan sederhana itu bisa menjadi jembatan yang selama ini putus.
Hukum tetap harus berjalan adil dan transparan. Proses pidana yang sedang berlangsung perlu dilanjutkan dengan hati-hati, dan jika memungkinkan, dikombinasikan dengan pendekatan restoratif tempat korban dan pelaku bisa bertemu, didampingi tokoh masyarakat, untuk saling memahami dan memaafkan. Kepala desa dan keluarganya juga butuh rasa aman yang nyata, agar mereka tak merasa sendirian menjalankan tugas di tengah masyarakat yang sedang retak.
Konflik di Bua mengingatkan kita bahwa perdamaian bukanlah sesuatu yang datang begitu saja. Ia dibangun dari langkah-langkah kecil yang konsisten: mendengar tanpa menghakimi, bertemu tanpa prasangka, dan bersama-sama mencari jalan keluar. Pemuda Luwu bukanlah musuh bagi sesamanya; mereka adalah harapan yang sama-sama ingin hidup lebih baik.
Semoga silaturahmi yang hilang itu segera ditemukan kembali. Di tengah Bua yang indah, masih ada ruang untuk cerita baru cerita tentang kebersamaan, bukan lagi tentang bara yang membara. (****)

Posting Komentar untuk "OPINI! Silaturahmi yang Hilang Pemicu Aksi Tawuran di Kecamatan Bua"