![]() |
| Amir Aminudin. |
MOROWALI- Saat ini Kabupaten Morowali memiliki kewenangan luas dalam memanej barang ekspor dan impor, hal itu dibuktikan dengan adanya legitimasi yang diberikan Pemerintah Pusat ke Pemkab Morowali untuk menerbitkan sendiri Surat Keterangan Asal (SKA) barang ekspor-impor.
Informasi itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Morowali, Amir Aminudin, Selasa (27/1/2026), di ruang kerjanya. Atas lahirnya kebijakan itu Amir Aminudin menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Perdagangan RI, Amir Aminudin juga berterimakasih atas dukungan serta perhatian yang diberikan Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf. Ia menyebutkan, capaian tersebut menjadi langkah strategis bagi kemajuan perdagangan Morowali.
Ditambahkan Amir Aminudin, bahwa sekitar sepekan yang lalu tim dari kementerian terkait telah melakukan verifikasi dan monitoring langsung di Morowali. Kegiatan tersebut bertujuan untuk penilaian pemberian kewenangan penerbitan SKA barang sebagai syarat utama ekspor dan impor.
Dengan adanya verifikasi tersebut lanjut Amir, penerbitan SKA bagi para pelaku usaha ekspor, khususnya tenant besar di kawasan industri IMIP dan BTIIG, nantinya akan dilakukan langsung oleh pemerintah daerah melalui Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSK) Dinas Perindag Morowali.
Lebih lanjut, dirinya menyatakan bahwa sesuai jadwal, pada Februari mendatang Kementerian Perdagangan Republik Indonesia akan resmi mengeluarkan kewenangan penerbitan SKA tersebut. Kebijakan ini diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan bagi hasil daerah, mengingat selama ini proses ekspor tenant IMIP masih melalui IPSKA Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Dengan dialihkannya proses administrasi ekspor melalui IPSKA Morowali, pemerintah daerah optimistis seluruh kegiatan ekspor dapat terpusat di Morowali. Hal ini sekaligus menjadi dasar pembukaan penuh layanan administrasi ekspor-impor melalui pintu ekspor Morowali pada tahun 2026, sesuai ketentuan nasional. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
SUMBER: www.morowalikab.go.id

Posting Komentar untuk "Pemkab Morowali Diberi Kewenangan Terbitkan SKA Barang Ekspor-Impor"