![]() |
| Kunjungan Komisi B DPRD Kota Palopo. |
PALOPO- Komisi B DPRD Kota Palopo menunjukkan ketegasan dalam fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
Ketua Komisi B, Elisabeth R.Z Mangeke bersama anggota Awaluddin dan Siliwadi, turun langsung meninjau dua proyek yang menjadi sorotan masyarakat, Kamis (13/11/2025) kemarin.
Kunjungan kerja lapangan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyimpangan pada rehab Kantor Lurah Sabbangparu, Kecamatan Wara Utara, dan pembangunan drainase di Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur.
Dalam kunjungan di Sabbangparu, rombongan Komisi B didampingi Camat Wara Utara, Muh Ikhwan, serta perwakilan Dinas PUPR Kota Palopo, Hamri.
Informasi awal yang diterima DPRD menyebutkan adanya penggunaan kusen bekas pada pekerjaan pintu dan jendela kantor lurah tersebut.
“Setelah kami konfirmasi di lapangan, pihak PUPR menjelaskan bahwa berdasarkan RAB, tidak ada item penggunaan kusen baru. Artinya, perencana menilai kusen lama masih layak digunakan,” jelas Ketua Komisi B DPRD Palopo, Elizabet.
Meski demikian, Komisi B menyoroti proses pekerjaan yang dilakukan saat kondisi hujan. Saat tiba di lokasi, anggota DPRD menemukan pekerja sedang melakukan plesteran dinding di tengah hujan.
Elizabet menegaskan agar pelaksana proyek memperhatikan kondisi cuaca demi menjaga mutu pekerjaan.
“Kalau hanya gerimis kecil mungkin bisa, tapi kalau sudah hujan sedang, kami minta pekerjaan seperti plesteran dihentikan. Ini soal kualitas bangunan,” tegasnya.
Sebagai catatan, dalam ketentuan Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa pelaksana wajib menjaga mutu hasil pekerjaan dengan memperhatikan faktor cuaca, metode kerja, serta keselamatan kerja.
Pekerjaan plesteran pada kondisi hujan berisiko menyebabkan retak rambut dan turunnya daya rekat adukan.
Selain meninjau proyek kantor lurah, Komisi B juga mengunjungi pembangunan drainase di Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur.
Proyek dengan nilai Rp183 juta ini mencakup pembangunan drainase sepanjang 200 meter dan satu plat dekker, yang dilaksanakan oleh rekanan bernama Rizal dengan perencanaan oleh Gibran.
“Proyek ini termasuk perbaikan plat dekker atas permintaan Wakil Ketua DPRD Palopo, Pak Alfi Djami,” ujar Gibran kepada tim Komisi B.
Namun, di lokasi tersebut Komisi B menemukan adanya tumpukan material galian dan sedimen di tepi jalan yang mempersempit akses kendaraan.
Anggota Komisi B, Awaluddin dan Siliwadi langsung meminta agar material itu segera diangkut oleh pihak pelaksana atau instansi terkait.
"Ini harus segera dibersihkan. Jangan sampai menimbulkan keluhan warga atau membahayakan pengguna jalan,” tegas Awaluddin.
Sementara itu, Siliwadi menambahkan bahwa seluruh hasil kunjungan lapangan akan segera dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dalam rapat resmi.
"Kami akan sampaikan hasil temuan ini kepada pimpinan DPRD untuk menjadi bahan evaluasi dan pembahasan bersama OPD terkait,” ujarnya.
Dalam pekerjaan proyek bangunan dan drainase, pelaksana wajib mematuhi aturan teknis konstruksi.
Ini diatur dalam Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar Jasa Konstruksi, SNI 03-6861.1-2002 tentang tata cara pelaksanaan pekerjaan plesteran dan acian.
Serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Pekerjaan harus memperhatikan faktor cuaca, keselamatan kerja, dan lingkungan sekitar, termasuk penanganan limbah dan material agar tidak mengganggu masyarakat. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Komisi B Tinjau Proyek di Sabbangparu dan Malatunrung"