![]() |
Foto (Ilustrasi). |
PALOPO- Tindakan tegas akan diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo terhadap ritel modern ilegal yang menjamur tanpa izin operasional dan persetujuan bangunan gedung (PBG), Satgas Pengawasan Perizinan akan menutup dan membongkar bangunan ritel nakal tersebut, disertai penerapan sanksi administratif, guna mengatasi kerugian keuangan daerah akibat pajak dan retribusi yang hilang.
Langkah ini merupakan respons atas maraknya minimarket tanpa dokumen legal yang mengganggu tatanan perdagangan dan keuangan kota berjuluk "Idaman". Satgas, yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), siap turun ke lapangan dalam waktu dekat.
Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Syamsuriadi Nur, Rabu (15/10/2025), menjelaskan komitmen menertibkan ritel yang melanggar perizinan. "Sesuai arahan pimpinan, sanksi tidak hanya penutupan dan pembongkaran," tegasnya.
Ia menambahkan, operasi ini bertujuan mengembalikan kerugian keuangan daerah dari pajak reklame dan retribusi yang luput dibayar ritel ilegal.
Pantauan lapangan mengungkap ritel seperti Alfamart di Kelurahan Benteng dan Takkalala, serta Indomaret di Kelurahan Surutanga, beroperasi tanpa perizinan. Data DPMPTSP mencatat hanya 62 unit Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret yang berizin resmi, sementara sisanya ilegal dan berpotensi menimbulkan risiko keamanan serta hilangnya pendapatan daerah.
Pemkot Palopo mengimbau pelaku usaha mematuhi regulasi dan masyarakat melaporkan pelanggaran untuk percepatan penindakan, demi menjaga ekosistem perdagangan yang adil dan keuangan daerah yang sehat. (MUBARAK DJABAL TIRA)
Tags:
Metro