ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

PUK-SBIMI kembali siap menggelar aksi unjuk rasa.
MOROWALI- Karena tidak ada titik temu dalam beberapa kali dialog, Pimpinan Unit Kerja Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (PUK-SBIMI), kembali akan turun menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menuntut perusahaan, PT KINRUI dan PT KXNI untuk patuh dan taat pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Jumat (3/102/2025), Ketua PUK-SBIMI, Sarif Thahir mengatakan, apa yang diperjuangkan serikat pekerja/buruh sifatnya merupakan tuntutan yang normatif, bahkan perundingan Bipartit 1 dan 2, juga tak membuahkan hasil.

Padahal, aspirasi serikat pekerja/buruh sangat sederhana yaitu meminta PT KINRUI dan PT KXNI melampirkan slip gaji pada saat perusahan memberikan upah kerja yang berisi rincian gaji secara detail. 

Anehnya, pihak perusahaan malah tidak memberikan slip gaji kepada karyawan saat upah mereka diterima, hal ini jelas-jelas melanggar Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
"Perusahan tidak memperlihatkan detail gaji over time dan detail absensi serta potongan yang diberlakukan secara sepihak, dalam 3 tahun terakhir PT KINRUI dan PT KXNI telah melanggar ketentuan aturan slip gaji yang diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana perusahan wajib memberi bukti slip gaji pembayaran upah secara detail, sebab slip gaji merupakan dokumen resmi berisi rincian gaji," kata Sarif.

Selain itu, PT KINRUI dan PT KXNI memberlakukan pemotongan upah (poin) secara sepihak sebesar Rp100 sampai Rp200 ribu ketika karyawan sakit, PUK-SBIMI mempertanyakan apa dasar hukum bagi perusahan melakukan pemotongan.

Masalah lainnya, fasilitas antar jemput karyawan tidak memadai, hanya ada 4 unit bus sementara total karyawan ada sekitar 1.700 orang, karena keterbatasan armada, karyawan kerap terlambat, untuk itu pihaknya meminta ada penambahan bus antar jemput karyawan.

Terakhir, PUK-SBIMI menuntut perusahaan menyiapkan tunjangan komunikasi, pasalnya selama ini pihak perusahan terkesan lebih memanfaatkan fasilitas pribadi karyawan seperti Hand Phone (HP) untuk pelaporan dan dokumentasi foto dan video serta keperluan lainnya, paket data untuk HP ditanggung karyawan. Untuk itu, PT KINRUI dan PT KXNI diminta menyiapkan tunjangan komunikasi. "Jadi, pengusaha tidak boleh memanfaatkan fasilitas pribadi karyawan untuk kepentingan operasional perusahaan," kunci Sarif. (ABK)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top