![]() |
Raker Komisi A dengan Bagian Hukum Pemkot Palopo. |
PALOPO- Pada rapat kerja dengan agenda monitoring dan evaluasi produk hukum daerah, Jumat (3/10/2025), Komisi A DPRD Kota Palopo dan Bagian Hukum Pemkot Palopo, membahas tindak lanjut hasil konsultasi mengenai pemberian reward bagi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), rapat ini dipimpin Ketua Komisi A, Aris Munandar, didampingi Hj Andi Rusmiani, Muh Bastam, Jabir, Rustan Taruk, dan Nureny.
Aris Munandar mempertanyakan pelaksanaan pemberian reward bagi LKK di Palopo, apalagi sebelumnya Pemkot Palopo telah sejalan dengan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. Di mana, pemberian reward kepada LKK dapat dilaksanakan berdasarkan Pasal 73 Ayat (3) huruf e, hal tersebut selaras masukan Kanwil Hukum Provinsi Sulsel, yang menerangkan pemberian reward untuk LKK cukup menggunakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota. "Persoalannya hingga saat ini belum ada arahan resmi Kepala Daerah terkait tindak lanjut hasil konsultasi LKK tersebut," ujar Aris Munandar.
Raker itu juga menyinggung soal Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang perubahan atas Surat Edaran Wali Kota Palopo Nomor: 00.1.2/19/UMUM Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan Perjalanan Dinas di lingkup Pemkot Palopo, Aris Munandar yang merupakan legislator Partai Hanura ini, mempertanyakan apakah SE tersebut sejalan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2020.
Sementara, Irsyad dari Bagian Hukum Pemkot Palopo mengakui adanya beberapa norma dalam SE itu yang bertentangan dengan Perwal 29/2020, khususnya menyangkut aturan soal pemberian izin prinsip. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: