![]() |
Arzad. |
PALOPO- Sesudah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A, Bagian Hukum Pemkot Palopo, Arzad, Jumat (3/10/2025), menyampaikan klarifikasi soal pemberian pemberian reward ke Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LKK) dan efisiensi perjalanan dinas. Ia menyebutkan, tidak ada pertentangan antara Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2020 dengan Surat Edaran (SE) terkait izin prinsip bagi pejabat eselon II hingga IV di lingkup Pemkot Palopo.
Dijelaskan Arzad, pada Pasal 15 Ayat (1) Perwal tersebut, secara jelas mengatur perjalanan dinas Wakil Wali Kota, ASN, dan pegawai Non-ASN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan prinsip dari Wali Kota kemudian dituangkan dalam Surat Edaran.
"Tidak ada pertentangan antara peraturan tersebut, justru Surat Edaran itu merupakan implementasi dari Perwal, jadi bukan bertentangan," ujar Arzad.
Pemkot Palopo telah mengusulkan peraturan walikota yang baru untuk memperkuat dan memperjelas ketentuan yang sudah ada, langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Palopo memastikan seluruh regulasi telah berjalan sesuai koridor hukum. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: