AMUK Geruduk Kantor Wali Kota Palopo, Tuntut Penutupan 7 Ritel Liar di Tengah Carut-Marut Perizinan

 

Aksi unjuk rasa AMUK di Kota Palopo.
PALOPO- Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Konsumen (AMUK) Palopo menggeruduk kantor Wali Kota Palopo, menuntut penutupan tujuh ritel liar yang beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Aksi selama 30 menit ini dipimpin koordinator lapangan Adam Setiawan, yang mengancam akan kembali turun dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi. “Besok ritel ilegal harus ditutup, atau kami akan turun lebih besar,” tegas Adam.

Tujuh ritel yang disorot, enam gerai Alfamart dan satu Indomaret, beroperasi meski belum mengantongi izin resmi. AMUK menuntut Wali Kota Palopo, Naili Trisal, untuk segera menutup ritel-ritel tersebut dan mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menangani perizinan, pengawasan, dan penindakan. Massa menyoroti OPD teknis yang saling lempar tanggung jawab, mengabaikan instruksi Wali Kota, hingga menyebabkan carut-marut pengawasan ritel liar.

AMUK juga mengkritik janji Wali Kota Naili Trisal dan Wakil Wali Kota Akhmad tentang layanan publik yang transparan dan inovatif, yang dinilai jauh dari kenyataan. Pelaku usaha mengeluhkan proses perizinan yang rumit dan memakan waktu berbulan-bulan, sering kali membuat pelaku UMKM frustrasi.

“Perizinan bikin mumet, permohonan bisa molor berbulan-bulan,” keluh salah satu pelaku usaha yang mendukung aksi.

Keberadaan ritel liar ini disebut merugikan keuangan daerah dan ekosistem UMKM. AMUK tengah mengkonsolidasikan pelaku UMKM untuk memperkuat aksi protes jika Pemkot Palopo tidak segera bertindak. Aksi ini menjadi sorotan keras atas lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh OPD teknis, yang dinilai gagal mendukung visi pemerintahan yang transparan. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama