ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik


Oleh: Hevysilvia Laili Tatiala SE

Dr Abd Rahman MSi

Dr Mujahidin LC MEI

(Prodi Ekonomi Syariah Pascasarjana IAIN Palopo) 


KRISIS ekonomi yang terjadi di Indonesia, disebabkan dua hal yaitu persoalan tentang mata uang, hal ini akan selalu berkaitan denga mata uang asing. Yang kedua, uang dijadikan sebagai alat komoditi dalam ekonomi. Kedua hal itu membuat sistem perekonomian yang ada di Indonesia mengalami masalah yaitu terjadinya krisis ekonomi. 


Mengatasi keadaan krisis ekonomi yang harus dilakukan hingga sekarang masih terus dilakukan dan dikembangan yaitu dengan cara menata sektor rill dan juga mengatasi permasalahan seputar tentang uang, salah-satu bentuk kebijakan moneter adalah dengan mengendalikan jumlah uang beredar agar tidak beredar dalam jumlah yang berlebihan. 


Pada dasarnya kebijakan moneter merupakan bagian penting bagi kebijakan ekonomi yang tidak lepas dari sulitnya pengakomodasian jenis tujuan kebijakan secara bersamaan. Kebijakan moneter juga berperasn dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar, dengan menggunakan instrumen–instrumen moneter tertentu melalui transmisi kebijakan moneter. Untuk memperoleh tujuan akhir dari kebijakan moneter tersebut yaitu pencapaian stabilitas harga.


Salah-satu sistem ekonomi alternatif yang ditawarkan adalah sistem ekonomi Islam.  Kebijakan moneter dalam Islam berbijak pada prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam sebagai berikut, (a) Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah dan Allah-lah pemilik yang absolut. (b) Manusia merupakan pemimpin (kholifah) di bumi, tetapi bukan pemilik yang sebenarnya. (c) Semua yang dimiliki dan didapatkan oleh manusia adalah karena seizin Allah, dan oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudara-saudaranya yang lebih beruntung. (d) Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau ditimbun. (e) Kekayaan harus diputar. (f) Menghilangkan jurang perbedaaan antara individu dalam perekonomian, dapat menghapus konflik antar golongan. (g) Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu, termasuk bagi anggota masyarakat yang miskin. 


Fokus utama kerangka kerja kebijakan moneter dalam Islam terletak pada pemeliharaan sumber daya ekonomi, yang menggunakan hukum syariah tanpa suku bunga sehingga tidak ada alasan bagi pemegang dana untuk menahan uangnya di pasar keuangan. Penerapan sistem moneter tidak hanya dilihat dari apakah sistem tersebut dapat memfasilitasi pencapaian sasaran akhir kebijakan secara efektif, namun juga apakah sistem tersebut berjalan secara sehat dan adil, tentunya tidak hanya dibutuhkan pengetahuan mengenai prinsip dan teori ekonomi Islam, melainkan juga perlu adanya dukungan penuh dari institusi dan regulator terkait.


Lenelitian yang dilakukan oleh Irwan Maulana (2019) dengan artikel yang berjudul Kebijakan Moneter Tanpa Bunga, perlunya regulasi dari pemerintah berkoordinasi dengan bank sentral terkait kebijakan moneter tanpa bunga. Pertama, menjadikan fungsi uang berjalan dengan baik di tengah masyarakat yaitu sebagai alat pembayaran transaksi dan merefleksikan nilai suatu barang, bukan menjadikan uang sebagai komoditas yang bisa diperjual belikan. Kedua, kebijakan moneter tanpa bunga dialihkan dengan system bagi hasil atau investasi kesektor riil menggunakan akad-akad muamalah Islam.


Dalam sistem ekonomi, besar kecilnya pembagian keuntungan di sector moneter ditentukan dari hasil investasi dan pembiayaan yang dilakukan bank di sektor riil. Jika investasi dan produksi di sector riil berjalan dengan lancar, maka return pada sector moneter akan meningkat. Sehingga disimpulkan bahwa kondisi sektor moneter merupakan cerminan kondisi sektor riil. Ketiga, solusi yang harus dilaksanakan sebagai sebuah kebijakan moneter tanpa bunga adalah dengan menjadi penarikan uang yang beredar lebih diarahkan kepada sector riil dengan menciptakan lapangan pekerjaan baru berupa peningkatan produktivitas dengan cara membuka peluang investasi riil sebagai perimbangan agar jumlah uang yang beredar bisa terkontrol dan stabil. 


Adanya kebijakan moneter dalam Islam berusaha untuk menyelesaikan atau mencapai tujuan bahwa Islam berdiri dalam sektor sosio-ekonomi dan keseimbangan penyaluran pendapatan dan kesejahteraan merupakan tujuan yang sangat penting bagi kebijakan moneter dalam kerangka Islam sehingga kerangka kerja kebijakan moneter dalam konsep Islam diharapkan dapat memberikan efek positif yaitu:

a. Memelihara keselarasan dan keserasian sektor riil dan sektor keuangan. 

b. Dapat memelihara kelancaran aliran distribusi sumber daya uang. 

c. Menghindari Penggandaan Uang. 

d. Meningkatkan resistensi sistem ekonomi dan keuangan terhadap kemungkinan terjadinya krisis. 

e. Memaksimalkan distribusi sumber daya dalam perekonomian

Pelaksanaan kebijakan moneter Islam pada dasarnya harus selaras dengan tercapainya tujuan dari sistem ekonomi Islam yakni kesejahteraan dunia dan akhirat. Menentukan instrumen kebijakan moneter Islam dengan memformulasikan kebijakan moneter yang inovatif, bukan hanya berfokus pada jumlah uang beredar melainkan juga fokus pada aktivitas di sektor riil.

Tujuan akhir kebijakan moneter diasumsikan untuk tersedianya berbagai investasi dengan tingkat resiko yang beragam, dalam jangka waktu pendek maupun jangka panjang, Penghapusan sistem suku bunga, kecenderungan pemilik dana untuk memilih berinvestasi pada instrumen yang menguntungkan, tingkat keuntungan investasi tidak bersifat pre-determined seperti suku bunga.


Melihat uraian rangkaian kebijakan moneter diatas, dapat ditarik benang merah bahwa Uang dalam ekonomi Islam hanya digunakan untuk bertransaksi dan berjaga-jaga.Uang bukan komoditi yang oleh karenanya diperjualbelikan. Perbedaan utama kebijakan moneter konvensional dan Islam adalah Islam tidak mengakui adanya instrumen suku bunga karena jelas dalam Alqur'an riba itu sangat dilarang atau haram.Hikmah pelarangan riba agar terjadi hubungan partnership antara pemilik modal dan usaha secara adil. (****)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top