![]() |
Kisruh sengketa lahan antara warga (Simon Cs) dengan PT BMS akan segera menemui titik terang. |
BUA- Rencana dipertemukannya kedua belah pihak dimediasi Camat Bua dan Kades Karang-karangan, Rabu (4/10/2023) hari ini, bisa jadi menandakan persoalan sengketa lahan antara Simon Tandiarruan, Tablik, Irwanto, dan Arifin, versus perusahaan smelter PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), segera menemui titik terang.
Pasca penundaan penimbunan, Simon Cs kini mempersiapkan berkas ke ATR/BPN Luwu untuk pengembalian tapal batas lahannya. Seminggu ke depan, permohonan tadi sudah bisa diajukan.
"Yang jelas, sertifikat kami terbit tahun 2000 sementara sertifikat BMS tahun 2011, kami 5 orang dengan jumlah 5 sertifikat luas lahan sekitar 6 Ha, saya dikasi kuasa untuk membicarakannya. Nanti setelah pengembalian batas, baru kami berembuk tentu tetap akan kami tawarkan ke BMS karena pasti akan berpengaruh jika pabrik 2 BMS sudah beroperasi," kata Simon.
Soal harga pembebasan lahan, pihaknya berpatokan pada pembelian lahan jalan poros pembangunan jembatan layang. "Harga jalan layang di luar itu Rp500 ribu per meter, lahan kami sawah produktif ini bisa menjadi pertimbangan BMS, tapi sejauh ini BMS belum mengajukan penawaran, kami harap penawarannya nanti tidak membuat kami rugi," beber Simon.
Terpisah, Kepala BPN Luwu, H Muhallis, menuturkan persoalan Simon dan BMS merupakan urusan mereka masing-masing, BPN tidak larut di situ.
"Kedua belah pihak memiliki bukti-bukti yang sama, tinggal bagaimana Simon Cs dan BMS mampu membuktikan haknya, untuk itu saya perintahkan anggota di lapangan melakukan pengembalian batas lahan untuk memastikan duduk perkara lokasi yang diklaim kedua pihak," kuncinya. (RILIS)
Tidak ada komentar: