ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Suasana RDP di ruang Komisi I DPRD Morut.

MORUT- Terkait persoalan penyelesaian ganti rugi lahan CV Warsita Karya di Desa Mondowe, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, Komisi I DPRD Morut, Selasa (4/4/2023), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait. 


Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Morut, Melky Tangkidi itu diketahui, lahan Laronanaka yang sempat diributkan sebelumnya bukan tanah Ulayat melainkan murni berstatus Areal Penguasaan Lain (APL). RDP ini, juga melahirkan 4 poin kesepakatan.


Hasil yang disepakati itu pertama, DPRD meminta Pemdes Mondowe menyiapkan dan memberikan semua dokumen/bukti ganti rugi lahan masyarakat (tanah umum/Laronanaka) untuk ditindaklanjuti. Kedua, terkait upaya mengidentifikasi ulang lahan tersebut, maka perlu segera dibentuk tim pembebasan lahan yang melibatkan DPRD, Pemda, BPN, Kades Mondowe, BPD Mondowe, dan perwakilan masyarakat Mondowe. 


Ketiga, CV Warsita Karya mengambil bagian dalam proses pengukuran ulang dengan menyiapkan data-data yang dibutuhkan, dan yang keempat, masyarakat diimbau tetap menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat serta mendukung aktivitas investasi perusahaan.


Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi I, Melky Tangkidi menyerukan kepada seluruh pihak khususnya warga setempat agar bisa menahan diri dan mendukung terlaksananya investasi di daerah serta mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif. 


Sementara, Komisaris CV Warsita Karya, Ine Sultana, menegaskan kehadiran mereka di Morut sudah prosedural, meski demikian pihaknya tetap menghormati secara bijaksana hasil yang disepakati dalam RDP ini. "Kita (CV Warsita Karya, red) senantiasa taat pada aturan yang berlaku," terang Ine Sultana. Sedang Kades Mondowe, Ikbal Nur, menerangkan bahwa sejak awal mekanisme yang digunakan dalam proses ganti rugi lahan berdasarkan regulasi yang ada. "Sistem ganti rugi lahan sudah prosedural (lewat akte Notaris) dan tidak ada aturan yang dilanggar di sini," timpal Ikbal Nur. 


RDP itu dihadiri antara lain Kadis PMD Morut, Drs Andi Parenrengi, anggota DPRD lintas komisi, Kepala BPN Morut, Muslim S.STP, Kepala KPH, Aries Widjajanto, Ketua BPD Mondowe, Arsad Hi Rutu, Head Legal CV Warsita Karya, Rheza Firmansyah, dan perwakilan warga Mondowe. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top