PALOPO- Dalam sidang paripurna ke-27 masa persidangan 2020-2021, Kamis (1/4/2021), Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 ke DPRD Palopo.
Walikota Palopo, HM Judas Amir, menyerahkan langsung LKPJ yang diterima Ketua DPRD, Hj Nurhaenih Aziz Bustam, disaksikan seluruh anggota dewan beserta unsur pimpinan DPRD lainnya.
HM Judas Amir dalam penyampaiannya mengatakan, penyerahan LKPJ merupakan sebuah kewajiban bagi kepala daerah setiap berakhirnya tahun angggaran.
Hal ini, diatur pasal 27 ayat (2) UU nomor: 23/2014 tentang pemerintah daerah dan secara teknis diatur dalam PP No: 13 tahun 2019, pasal 19 ayat (1) yang berbunyi kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan dalam (1) kali dalam (1) tahun paling lambat (3) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Selanjutnya, LKPJ akan dibahas secara internal di DPRD sebelum diparipurnakan. Nantinya, DPRD akan memberikan rekomendasi ke kepala daerah berupa catatan strategis yang bermuatan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dokumen LKPJ memuat informasi umum tentang perkembangan kondisi geografis, wilayah, ekonomi, sosial dan kependudukan, keterangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat selama (1) tahun anggaran, sehingga prinsip LKPJ dapat menjadi progres report atas pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: