ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik


PALOPO- Melalui forum paripurna, Kamis (1/4/2021), DPRD dan Pemkot Palopo membuat keputusan bersama perihal penetapan Ranperda tentang perubahan Perda No: 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palopo tahun 2018-2023 guna ditetapkan menjadi Perda. 


Kesepakatan bersama ditandatangani Ketua DPRD, Hj Nurhaenih Aziz Bustam, dengan Walikota Palopo, HM Judas Amir. 


Sebelumnya, seluruh anggota DPRD menyatakan setuju atas laporan pembahasan gabungan di tingkat komisi-komisi, sehingga ranperda itu ditetapkan.


Walikota HM Judas Amir saat membacakan laporannya pada rapat paripurna ke-27 masa persidangan 2020-2021, berterimakasih atas dukungan DPRD sehingga ranperda RPJMD yang dikaji secara komperehensif, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis, telah final dan siap diperhadapkan ke provinsi. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA) 


About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top