PALOPO- Melalui forum paripurna, Kamis (1/4/2021), DPRD dan Pemkot Palopo membuat keputusan bersama perihal penetapan Ranperda tentang perubahan Perda No: 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palopo tahun 2018-2023 guna ditetapkan menjadi Perda.
Kesepakatan bersama ditandatangani Ketua DPRD, Hj Nurhaenih Aziz Bustam, dengan Walikota Palopo, HM Judas Amir.
Sebelumnya, seluruh anggota DPRD menyatakan setuju atas laporan pembahasan gabungan di tingkat komisi-komisi, sehingga ranperda itu ditetapkan.
Walikota HM Judas Amir saat membacakan laporannya pada rapat paripurna ke-27 masa persidangan 2020-2021, berterimakasih atas dukungan DPRD sehingga ranperda RPJMD yang dikaji secara komperehensif, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis, telah final dan siap diperhadapkan ke provinsi. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: