![]() |
Perumahan NSD Sampoddo Palopo. |
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Palopo, Irvan Dahri STp MSi, melalui Ketua Badan Pengelola Rusun dan Rusus, Abdul Kadir SE MSi, Rabu (1/7/2020).
"Selain nelayan dan warga yang berada di wilayah perkumuhan, Perumahan NSD Sampoddo juga bisa ditempati oleh warga yang terkena bencana alam atau terdampak pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kota," beber Kadir.
Hanya saja, untuk bisa menempati rumah NSD tersebut harus izin dan persetujuan Pemkot Palopo dalam hal ini walikota.
Untuk nelayan sendiri, dikhususkan bagi mereka yang Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.
"Warga tertimpa bencana alam boleh tinggal di perumahan NSD, begitu pula warga terdampak oleh pembangunan seperti contoh masyarakat yang berada di sekitar kawasan Luwu Plaza punya peluang yang sama menempati perumahan NSD," tukasnya. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: