![]() |
Supriadi, saat diamankan di Polres Palopo. |
Pelaku yang berusia 23 tahun, tak berkutik saat digeledah polisi. Selain satu saset kecil sabu, polisi menyita satu buah HP Samsung dari tangan Supriadi sebagai barang bukti.
Kasatres Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, yang dikonfirmasi, Senin (6/8/2018), menjelaskan penangkapan lelaki Supriadi, dengan cara undercover buy yang dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Palop. Di hadapan penyidik, Supriadi mengaku mendapat narkoba tersebut, dari lelaki berinisial, GT, di Jln Oputosappaile. Saat membeli paket sabu, Supriadi, ditemani rekannya, DS, warga Jln Yosdar Palopo. Namun, saat penangkapan berlangsung, DS berhasil kabur lebih awal.
"Hingga saat ini, kami masih mendalami keterangan Supriadi, terkait kepemilikan sabu-sabu yang dikuasainya," sebutnya. (ARI)
Tidak ada komentar: