ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Arwien
Pj Walikota Palopo, A Arwien Azis.
AKSELERASI- Untuk sementara waktu, masyarakat yang ingin mengurus penerbitan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), belum bisa dilayani operator Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palopo. Pasalnya, hingga saat ini server e-KTP disdukcapil masih mengalami pemblokiran oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Akibat terhambatnya pelayanan e-KTP, Pejabat (Pj) Walikota Palopo, Andi Arwien Azis, langsung bermohon ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar akses pelayanan server e-KTP Disdukcapil Palopo kembali dibuka atau dipulihkan dari pemblokiran.

"Pemkot Palopo melalui disdukcapil sementara mencari solusi yang tepat bagaimana agar server e-KTP pada kantor disdukcapil dapat beroperasi kembali," tegas Arwien Azis, dalam press-realisenya yang diterima redaksi Koran Akselerasi, Selasa (31/7/2018).

Selain bermohon lewat persuratan ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri-RI, Arwien Azis telah menyampaikan pemblokiran server e-KTP ke Pejabat (Pj) Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, di Makassar, beberapa waktu lalu. Mengetahui adanya hambatan dari segi pelayanan pencetakan e-KTP di Palopo, pj gubernur langsung memerintahkan Ps Sekda Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri di Jakarta. Sehingga, jaringan server e-KTP Palopo dibuka kembali.

Disebutkan Arwien, Pemkot Palopo dianggap melanggar Permendagri No: 76/2015 tentang pergantian pejabat Kadisdukcapil Palopo dari H Asir Mangopo ke Akram Risa, pada 11 Agustus 2018. Akram Risa selaku pejabat baru, tidak melaporkan kedudukannya sebagai kadisdukcapil ke pusat, sehingga berimbas terhadap diblokirnya server e-KTP Palopo.

"Tindakan kemendagri memblokir jaringan server e-KTP Palopo, bersifat sementara. Kita tidak tinggal diam menyikapi keadaan itu, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama akses jaringan server e-KTP dapat dibuka kembali. Untuk melayani administrasi kependudukan, disdukcapil menerbitkan Surat Keterangan (Suket) domisili yang sifatnya sementara," tutur Arwien. (TOM)


About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top