Pj Walikota Palopo, A Arwien Azis. |
Akibat terhambatnya pelayanan e-KTP, Pejabat (Pj) Walikota Palopo, Andi Arwien Azis, langsung bermohon ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar akses pelayanan server e-KTP Disdukcapil Palopo kembali dibuka atau dipulihkan dari pemblokiran.
"Pemkot Palopo melalui disdukcapil sementara mencari solusi yang tepat bagaimana agar server e-KTP pada kantor disdukcapil dapat beroperasi kembali," tegas Arwien Azis, dalam press-realisenya yang diterima redaksi Koran Akselerasi, Selasa (31/7/2018).
Selain bermohon lewat persuratan ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri-RI, Arwien Azis telah menyampaikan pemblokiran server e-KTP ke Pejabat (Pj) Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, di Makassar, beberapa waktu lalu. Mengetahui adanya hambatan dari segi pelayanan pencetakan e-KTP di Palopo, pj gubernur langsung memerintahkan Ps Sekda Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri di Jakarta. Sehingga, jaringan server e-KTP Palopo dibuka kembali.
Disebutkan Arwien, Pemkot Palopo dianggap melanggar Permendagri No: 76/2015 tentang pergantian pejabat Kadisdukcapil Palopo dari H Asir Mangopo ke Akram Risa, pada 11 Agustus 2018. Akram Risa selaku pejabat baru, tidak melaporkan kedudukannya sebagai kadisdukcapil ke pusat, sehingga berimbas terhadap diblokirnya server e-KTP Palopo.
"Tindakan kemendagri memblokir jaringan server e-KTP Palopo, bersifat sementara. Kita tidak tinggal diam menyikapi keadaan itu, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama akses jaringan server e-KTP dapat dibuka kembali. Untuk melayani administrasi kependudukan, disdukcapil menerbitkan Surat Keterangan (Suket) domisili yang sifatnya sementara," tutur Arwien. (TOM)
Tidak ada komentar: