![]() |
| Kabid Penegakkan Undang-undang Satpol-PP Palopo, Rombe. |
"Selain itu, petasan dan sejenisnya bisa menganggu kenyamanan umat Muslim beribadah di malam hari. Untuk razia pedagang petasan, kita koordinasikan bersama aparat Kepolisian dan TNI," ujar Kabid Penegakkan Perundang-undangan Satpol-PP Palopo, Rombe SE MSi, Senin (14/5/2018).
Untuk jenis usaha tempat hiburan malam seperti rumah bernyanyi dan diskotik, mulai tutup pada H-3 Ramadhan.
"Pada siang hari selama Ramadhan, usaha warung, rumah makan, kafe, restoran, dll, wajib tutup. Pengusaha yang membandel, akan ditertibkan Satpol-PP. Begitupun minuman keras (miras) dilarang keras diperjual-belikan di bulan Ramadhan," kuncinya. (ARI)

Posting Komentar untuk "Ramadhan, Satpol-PP Target Razia Pedagang Petasan"