ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Kapolda Sulsel
Kapolda Sulsel, Irjen (Pol) Umar Septono menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba.
AKSELERASI- Sebulan terakhir, jajaran Polda Sulsel berhasil menggulung 133 pelaku sindikat peredaran narkoba, dengan menyita sebanyak 5 kilogram ditambah 8882,509 gram sabu-sabu, beserta obat daftar G sebanyak 9.555 butir, serta pil ekstasi 140 butir.

Prestisiusnya lagi, dengan keberhasilan mengungkap 77 kasus narkoba, Polda Sulsel mampu menyelamatkan 850 ribu lebih warga dari cengkraman narkoba yang mematikan itu.

"Dengan pengungkapan 77 kasus beserta dengan barang-buktinya itu, maka kita (Polda Sulsel, red) dapat menyelamatkan lebih dari 850 ribu jiwa warga Sulsel dari bahaya narkoba," tegas Dir Narkoba Polda Sulsel, Kombes (Pol) Hermawan.

Kapolda Sulsel, Irjen (Pol) Drs Umar Septono SH MH, Selasa (22/5/2018), memimpin pemusnahan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang telah diungkap jajaran polda selama sebulan terakhir. Pemusnahan barang bukti dengan menggunakan alat milik BNN Provinsi (BNNP) Sulsel tersebut, digelar di Halaman Parkir Mapolda Sulsel, siang tadi, sekitar pukul 11.00 Wita.

Hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen (TNI) Agus Surya Bakti, Ketua DPRD Sulsel, M Roem, Wakapolda Sulsel, Brigjen (Pol) Risyapudin Nursin, kepala BNNP provinsi, Brigjen (Pol) Mardi Rukmianto, Plt Walikota Makassar, Syamsu Rizal Marzuki, para pejabat utama Polda Sulsel, serta instansi terkait lainnya.

Kapolda Sulsel, Irjen (Pol) Umar Septono, menegaskan pengungkapan 77 kasus narkoba menjadi bukti keseriusan dan komitmen Polri di Sulawesi Selatan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sebagai salah-satu ancaman berbahaya di tengah masyarakat. (TOM)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top