Hakim PN Palopo Vonis Ome 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan

8.189 Views
Ome
Calon Walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) menyalami pendukungnya usai divonis hukuman empat bulan percobaan dalam kasus tindak pidana pemilu.
AKSELERASI- Dalam sidang putusan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo yang diketuai Arif Winarso SH, didampingi dua hakim anggota, Erwino Mathelis SH, dan Heri Kusmanto SH, Senin (9/4/2018) sore tadi, terdakwa kasus tindak pidana pemilu, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan plus denda Rp1 juta.

"Hukuman (empat bulan) ini berlaku apabila yang bersangkutan kembali mengulang perbuatan tindak pidana yang sama sebelum masa percobaan enam bulan berakhir," tegas ketua majelis hakim, Arif Winarso saat membacakan putusannya.

Vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan itu, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ikram M Saleh SH. Dimana, Ome dijerat pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 (e) UU No: 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Ome, Harla Ratda SH MH, belum memastikan apakah pihaknya banding atau tidak. Menurutnya, tim kuasa hukum akan membahas hal itu dengan Ome.

"Saya akan bicarakan dengan kuasa hukum lainnya untuk kelanjutan kasus ini, soal banding atau tidak kita masih menunggu keputusan bersama secara internal," tukas pengacara senior tersebut.

Peembacaan putusan oleh majelis hakim PN Palopo, disambut gembira ratusan pendukung calon walikota/wakil walikota nomor urut 2, Ome-Bisa. Saat pulang dari PN, mereka melakukan konvoi di sepanjang jalan menggunakan kendaraan roda dua dan empat di bawah pengawalan ketat aparat keamanan. (ARI) 

Posting Komentar untuk "Hakim PN Palopo Vonis Ome 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan "