![]() |
HM Judas Amir dan Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) berpelukan di persidangan. |
Buktinya, usai memberi kesaksian pada kasus tindak pidana pemilu yang mendudukkan Ome sebagai terdakwa, HM Judas Amir, tanpa diduga sebelumnya mendekati dan langsung memeluk Ome.
Tindakan HM Judas Amir itu membuat pengunjung sidang terharu, hingga keduanya (Judas dan Ome, red) saling 'cipika-cipiki' bahkan ketua majelis hakim, Arief Winarso, dan dua anggota hakim lainnya yang memimpin sidang tersebut, Erwino, dan Heri Kusmanto, tersenyum lebar menyaksikan pemandangan itu.
"Ada empat pernyataan Ananda Ome yang membuat saya tidak terima yang mulia. Pertama, menyatakan hanya di Kota Palopo pemerintah memusuhi ulama, kedua pembangunan hanya dinikmati anak, cucu, dan segelintir orang, ketiga bantuan hibah hand traktor kepada kelompok tani dipungut biaya Rp50 juta. Keempat perlakuan ini, ia sampaikan pada saat orasi politiknya dan apa yang disampaikan itu fitnah," aku Judas Amir, kepada majelis hakim PN Palopo.
Sidang yang berlangsung pagi hingga sore itu, menghadirkan sembilan saksi. HM Judas Amir, termasuk salah satu orang yang bersaksi dalam kasus tindak pidana pemilu itu.
Dimana, dalam kesaksiannya HM Judas Amir mengaku sangat dirugikan dengan orasi yang dilakukan Ome yang terkesan menghasut. (MDT)
Tidak ada komentar: