April Ditetapkan, KPU Palopo: Pemilu 2019 Kemungkinan Tetap Gunakan 3 Dapil

8.189 Views
KPU Palopo
KPU Palopo saat rapat penataan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2019.
AKSELERASI- Jadwal penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk agenda Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019, rencananya akan diumumkan secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, April mendatang.

Informasi yang berkembang, kemungkinan besar belum ada penambahan dapil di Palopo menjadi empat saat pemilu nanti. Diperkirakan, pemilu mendatang masih menggunakan tiga dapil.

"Untuk menetapkan dapil, pedoman yang wajib digunakan antara lain berdasarkan prinsip kesetaraan suara, ketaatan sistem Pemilu proporsional proporsionalitas coterminus (lebih kecil dari dapil provinsi), keterhubungan wilayah, integralitas wilayah, serta keseinambungan pemilu sebelumnya," jelas Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar SH MH, saat menggelar raker penataan dapil dan alokasi kursi DPRD, Jumat (2/3/2018), di Aula Lt IV Mega Plaza Palopo.

Komisioner KPU lainnya, Syamsul Alam menambahkan, pihaknya menetapkan pembagian dapil pada April nanti. Soal usulan menggunakan empat dapil, lanjut Syamsul Alam, dianggap belum dianggap perlu dengan pertimbangan dapat mempersulit perolehan suara partai politik (parpol) baru, dan tidak memenuhi prinsip sebagaimana yang dimaksud sebelumnya.

"Membagi Palopo menjadi empat dapil di pemilu ke depan, kami kira belum saatnya diperlukan. Artinya, jika masih memakai tiga dapil, maka perolahan jumlah kursi di DPRD tidak mengalami perubahan, yakni tetap 25 kursi," terang Syamsul Alam.

Secara umum, ketentuan jumlah kursi DPRD kota paling sedikit 20 kursi, dan paling banyak 55 kursi. Sementara, aturan kursi DPRD tiap dapil, sebanyak tiga sampai 12 kursi.

Pembagian wilayah untuk penataan dapil di Palopo, berdasarkan format lama yakni Dapil I meliputi Kecamatan Telluwanua, Bara, dan Wara Utara. Dapil II, Kecamatan Wara Barat, Wara, dan Mungkajang. Sedang untuk Dapil III, Kecamatan Wara Timur, Wara Selatan, dan Sendana.

Sementara, untuk format pembagian dapil menjadi empat. Wilayahnya meliputi, Dapil I antara lain Telluwanua dan Bara. Dapil II, Wara Timur dan Wara Selatan, Dapil III, Wara dan Sendana, serta Dapil IV, Wara Barat dan Mungkajang. (ARI)

Posting Komentar untuk "April Ditetapkan, KPU Palopo: Pemilu 2019 Kemungkinan Tetap Gunakan 3 Dapil"