AKP Ardy Yusuf: Ome tak Ada di Tempat saat Dijemput Paksa Gakkumdu

8.189 Views
AKP Ardy Yusuf
AKP Ardy Yusuf.
AKSELERASI- Upaya jemput paksa yang ditempuh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) TP Pemilihan Kota Palopo, terhadap calon walikota nomor urut 2, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), Senin (19/3/2018), berjalan sia-sia.

Pasalnya, saat rumahnya didatangi tim Gakkumdu, Ome belakangan diketahui tidak berada di tempat. Informasi itu dibenarkan Wakil Ketua Gakkumdu Palopo, AKP Ardy Yusuf, kepada awak media ini. Ia menjelaskan, Ome belum dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski demikian, pihaknya telah menerbitkan surat jemput paksa terhadap Ome setelah yang bersangkutan beberapa kali 'mangkir' alias tak memenuhi panggilan Gakkumdu.

"Tadi sudah ditempuh upaya jemput paksa, tetapi beliau (Ome, red) tidak berada di tempat saat rumahnya coba kita datangi," tegas AKP Ardy Yusuf.

Penetapan status tersangka yang disandang Ome, dinilai sudah prosedural. Di Gakkumdu, lanjut Kasat Reskrim Polres Palopo ini, terdapat penyidik Polri yang bertugas menangani perkara tersebut. Gakkumdu memiliki dasar hukum lex specialis dalam memproses perkara itu.

"Gakkumdu melalui penyidik Kepolisian RI yang berada di dalamnya bisa mentersangkakan calon peserta pilkada. Status tersangka bapak Akhmad Syarifuddin Daud, ditetapkan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yakni memenuhi minimal dua alat bukti," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (14/3/2018) lalu, Ome tersmi ditetapkan sebagai tersangka di Gakkumdu. Calon walikota usungan koalisi Partai Hanura dan Gerindra itu, ditersangkakan setelah diduga melanggar Pasal 187 jo 69 UU No: 10/2016 tentang penghasutan, penghinaan, adu domba (black-campaign) yang terindikasi ditujukan terhadap calon lain. Kasusnya mencuat, menyusul ditemukannya video orasi Ome yang beredar di internet saat menghadiri sebuah acara sosialisasi di Palopo. Dalam video itu, Ome diduga kuat mengkritik keburukan pemerintah. (ARI) 


Posting Komentar untuk "AKP Ardy Yusuf: Ome tak Ada di Tempat saat Dijemput Paksa Gakkumdu"