![]() |
Anggota DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil. |
Rapat yang dipimpin Legislator PDI-P Palopo, Alfri Jamil itu, berlangsung cukup alot. Revisi perda tersebut, dilakukan untuk membenahi sistem pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat yang ditangani BPJS.
Dalam pernyataannya, Alfri Jamil mengungkapkan, ada sekitar 11 pasal dihapus dalam revisi Perda No: 9/2008. Selebihnya, beberapa bunyi pasal diubah.
Misalnya, pasal 43 yang berbunyi Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dapat mengambil tindakan administrasi berupa teguran lisan maupun tertulis, serta pemberhentian kerja sama apabila dalam pelaksanaan program jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat, BPJS tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Melalui rapat ini kita ingin meminta tanggapan dan masukan kepada pihak penyelenggara (BPJS, red), dan Dinkes Palopo selaku regulator pelaksanaan program jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat, sebelum draft revisi Perda No: 9/2008 diketuk palu," tukas Alfri Jamil.
Hadir mengikuti pembahasan, Kadinkes Palopo, DR dr HM Ishaq Iskandar M.Kes MM, Direktur RSUD Palopo, dr Nasaruddin Nawir SpOg, pihak BPJS, dan beberapa anggota dewan lainnya, seperti Budiman ST, HA Herman Wahidin SE, Herawati Masdin, H Henry Ghalib SE, Marigallang, serta Bakri Tahir. (MZK)
Tidak ada komentar: