Tim Jatantras Polres Palopo mengamankan dua pelaku curas lintas daerah dalam Operasi Sikat Lipu 2017. |
Pelaku yang diamankan Tim Jatanras, masing-masing berinisial W dan R. Mereka berstatus residivis dan telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan yang sama. W dan R total melancarkan aksinya sebanyak 43 kali di wilayah Kota Palopo dan Belopa (Luwu).
Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, Jumat (11/8/2017), membenarkan tertangkapnya dua otak kasus curas di wilayah Luwu Raya itu. "Mereka dikenakan pasal pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tegas AKBP Taswin.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan kedua pelaku, yakni enam unit hand phone, dan satu unit motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku beraksi.
Operasi Sikat Lipu Polres Palopo Jumat dinihari tadi, mengamankan seorang sopir angkutan, M, yang tengah bertransaksi narkoba di poros Marobo, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua. Dari tangan M, petugas mengamankan satu saset berisi sabu-sabu, berikut satu buah HP.
"Untuk pelaku narkoba, dijerat pasal 114 dengan ancaman enam tahun penjara. Operasi Sikat Lipu rencana kita gelar selama 20 hari ke depan, dengan tiga sasaran curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polres Palopo," tandas kapolres. (ARI)
Tidak ada komentar: