![]() |
Tim Dinkes Palopo saat menggelar razia mamin kadaluarsa di sejumlah mini market. |
Selain obat-obatan yang dilarang beredar tanpa menggunakan resep dokter, tim dinkes juga menyita puluhan makanan dan minuman (mamin) berbagai merk yang sudah tak layak dikonsumsi alias kadaluarsa. Mamin tersebut, diamankan dari berbagai mini market di Kota Palopo.
Kendati awalnya berjalan aman dan tertib, namun razia itu sempat mendapat protes dan perlawanan keras dari sejumlah pemilik toko. Bahkan, salah seorang pedagang, Wahidah, pemilik Toko Yudi, yang beralamat di Jln Jufri Tambora, Palopo, bersitegang dengan petugas. Ia tidak terima, puluhan obat yang dijualnya disita begitu saja.
"Saya tidak terima obat yang saya jual ini disita, karena kami mengambil dari apotek yang resmi," kesal Wahidah dengan nada jengkel.
Kasi Farmasi dan Mamin Dinkes Palopo, Muh Mun'im S Farm Apt, menjelaskan, penyitaan yang dilakukan terhadap obat-obatan jenis Bodrex, Inzana, CTM, Paracetamol, Asam Mefenamat, Amoxillin, Antalgin, dll, mesti dijual atas rujukan atau resep resmi dari dokter.
"Razia ini masih akan berlangsung, setidaknya dalam tiga hari kedepan di bulan suci Ramadhan, kegiatan serupa tetap kita gelar di sejumlah apotek yang menjual secara bebas segala jenis obat yang dikonsumsi masyarakat harus melalui resep dokter," tegasnya.
Toko maupun apotek yang tak berizin, rencananya akan disegel menggunakan police line dalam razia berikutnya. "Kita sudah koordinasikan masalah ini dengan pihak Kepolisian. Pengecer dan toko obat, termasuk apotek, akan disegel jika mereka tak memiliki izin beroperasi yang dikeluarkan instansi yang berkompeten," tuturnya.
Razia mamin kadalursa dan obat-obatan yang dijual bebas tanpa resep dokter, digelar tim terpadu Dinkes Palopo, di tujuh toko dan minimarket di Kota Idaman, diantaranya Toko Rahayu, Toko Indah, Toko Yuni, Toko Obat Kamanre, Alfamart, Indo Maret, dan Alfa Midi. (ARI)
Tidak ada komentar: