PALOPO- Keberadaan ritel modern seperti gerai Alfamart di Kota Palopo kembali menjadi sorotan karena diduga beroperasi tanpa memenuhi persyaratan izin lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rekomendasi teknis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Dandy Sahrul Gunawan, dari Departemen Investasi dan Bisnis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan kejadian sekali dua kali, melainkan telah berulang di wilayah tersebut. Menurutnya, ritel modern kerap mempraktikkan pola “beroperasi dulu baru mengurus izin”, yang menimbulkan kerugian signifikan bagi ekonomi daerah dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
“Dugaan praktik pembiaran dan transaksional dalam penerbitan izin perlu diusut tuntas. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi merusak tata kelola perizinan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Dandy kepada media, Minggu (8/3/2026).
Ia secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengusut dugaan tersebut secara mendalam guna memastikan tidak ada unsur pidana atau korupsi dalam proses perizinan ritel yang dianggap 'nakal' tersebut.
Dandy menjelaskan, ritel modern yang beroperasi tanpa izin operasional lengkap dan PBG menyebabkan kerugian berlapis. Bagi ekonomi daerah, hal ini mengakibatkan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena ritel tersebut menghindari kewajiban pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas pemerintah kota.
Selain itu, praktik pembiaran menciptakan ketidakpastian iklim investasi serta merusak tata kelola perizinan secara keseluruhan di Palopo. Masalah tata kota juga muncul karena banyak ritel melanggar aturan zonasi dan persyaratan gudang, yang berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan kota.
Bagi UMKM dan pedagang lokal, dampaknya lebih langsung. Kehadiran ritel modern di lokasi yang tidak sesuai zonasi menggerus omzet penjualan pedagang pasar tradisional dan warung kecil karena daya beli masyarakat terbagi. Gangguan rantai pasok juga terjadi, di mana ritel tanpa izin gudang jelas cenderung memonopoli atau menekan pemasok lokal, sehingga pelaku UMKM tradisional kesulitan bersaing.
“Pada akhirnya, ketidakmampuan UMKM menghadapi modal besar ritel yang tidak terikat aturan legal berisiko menyebabkan banyak usaha kecil gulung tikar,” tambah Dandy.
Kasus ini mencuat setelah Pemerintah Kota Palopo mengeluarkan teguran pertama kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) pada 5 Maret 2026 melalui Satgas Pengawasan Perizinan Berusaha. Surat teguran menyebutkan enam gerai Alfamart di Palopo belum memiliki PBG dan rekomendasi tim teknis, dengan batas waktu pemenuhan hingga 5 April 2026.
LMND Sulsel menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi serta penegakan hukum yang tegas agar tata kelola perizinan di Palopo lebih baik ke depannya. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Pelanggaran Berulang Izin Ritel dan Dugaan Pembiaran di Palopo"