![]() |
| Pihak Kejaksaan Negeri Luwu saat memberikan keterangan pers. |
BELOPA- Mantan anggota DPR-RI, Muh Fauzi, bersama empat orang lainnya, Kamis (4/3/2026), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu.
Selain Fauzi, Kejaksaan juga mengtersangkakan Zulkifli, anggota DPRD Luwu, Andi Rano Amin selaku Koordinator Lapangan, Mulyadhie, selaku pihak yang memobilisasi kelompok tani, dan Arif Rahman, yang mengkoordinasikan pungutan kepada kelompok tani.
Kajari Luwu, Muhandas, menyatakan, kelima tersangka kasus dugaan korupsi P3-TGAI ini ditingkatkan statusnya setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan. Disebutkan, proyek P3-TGAI ini tersebar di 152 titik kegiatan. Para tersangka, diduga meminta 'fee' dari kelompok tani.
"Ya, kelimanya sudah kita jadikan tersangka kasus korupsi P3-TGAI, saat ini para tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari," tegas Kajari. (MZK-ABK)

Posting Komentar untuk "Kejari Luwu Tetapkan Muh Fauzi Dkk Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI"