Polres Morowali Gagalkan Peredaran 22,29 Gram Sabu di Bungku Tengah

8.189 Views

 

Barang bukti yang diamankan.
MOROWALI- Pengungkapan kasus narkoba berhasil dilaksanakan jajaran Polres Morowali, Jumat (20/2/2026), di Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, sebanyak 22,29 gram Narkotika jenis sabu diamankan.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain SH SIk MH, melalui Kasatresnarkoba, IPTU Lukman SH MH, mengungkapkan pengungkapan kasus ini atas informasi warga. 

Pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud, seorang terduga pelaku diamankan, ZR (28), beserta sabu seberat 22,29 gram dan sejumlah alat isap sabu.

Atas perbuatannya ini, ZR dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Polres Morowali Gagalkan Peredaran 22,29 Gram Sabu di Bungku Tengah"