![]() |
| Penertiban THM dan rumah makan di Tompira. |
MORUT- Selama memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi, Pemerintah Desa (Pemdes) Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, melakukan penertiban terhadap usaha Tempat Hiburan Malam (THM) jenis kafe serta warung/rumah makan.
Tindakan penertiban ini dipimpin Kepala Desa (Kades) Tompira, Sufran Tanadi, bersama jajaran aparat Kepolisian (Bhabinkamtibmas), TNI (Babinsa), dan Linmas di wilayah Tompira.
Sufran Tanadi mendatangi langsung pengelola kafe dan rumah makan (warung, red) untuk menyampaikan imbauan Walik Bupati Morowali Utara Nomor: 400/98/KESRA/II/2026, perihal larangan beroperasi bagi THM dan pembatasan warung/rumah makan selama Ramadan.
Dalam penjelasannya, Sufran Tanadi menegaskan, untuk usaha THM tidak diperbolehkan beroperasi baik siang maupun malam selama bulan suci Ramadan berlangsung. Guna memastikan surat imbauan dijalankan dengan benar, Kades Tompira memaksimalkan peran Linmas untuk mengontrol titik-titik usaha yang mendapat larangan pembatasan operasional selama Ramadan.
Bagi rumah makan/warung, diimbau membuka setengah pintu pada pagi dan siang hari, menu yang disajikan tidak boleh ditampilkan secara vulgar, baru setelah pukul 16.00 Wita warung/rumah makan boleh buka full seperti biasa.
Tak hanya itu, warga yang tidak menjalankan ibadah puasa dilarang merokok, makan dan minum di tempat-tempat umum. "Kepada pedagang kaki lima yang menjual makanan dan minuman, kita anjurkan memasang tirai pada lapak jualannya," terang Sufran Tanadi.
Kades Tompira juga mengimbau segenap warganya, supaya senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar pelaksanaan bulan suci Ramadan 1447 H berjalan aman dan kondusif. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Kades Tompira Tertibkan Operasional THM/Rumah Makan di Bulan Ramadan"