![]() |
| Sidang paripurna penetapan RPJMD Palopo 2025-2029. |
PALOPO- Dalam rapat paripurna yang berlangsung, Jumat (30/1/2026), DPRD Kota Palopo resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Mengah Daerah (RPJMD) Palopo tahun 2025-2029. Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Darwis, didampingi Wakil Ketua I, H Harisal A Latief, dan Wakil Ketua II, Alfri Jamil itu, dihadiri Wali Kota Palopo, Hj Naili Trisal bersama Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin Daud.
Pada pidatonya, Wali Kota mengapresiasi DPRD atas persetujuan bersama penetapan Ranperda RPJMD Palopo 2025-2029. Menurut Nilai Trisal, sesuai amanat Permendagri Nomor: 86/2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2/2025, RPJMD merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kerja kepala daerah jangka waktu lima tahun, dan RPJMD ini telah melalui tahap demi tahap mulai dari rancangan awal, Musrenbang, fasilitasi di tingkat provinsi, pembahasan Ranperda, serta konsultasi ke Bappenas dan Kemendagri.
Proses tersebut mencerminkan komitmen Pemkot Palopo menghadirkan dokumen perencanaan yang tidak hanya normatif, tetapi responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Persetujuan bersama hari ini menunjukkan kuatnya sinergi eksekutif dan legislatif merumuskan arah pembangunan Kota Palopo, terima kasih kepada pimpinan DPRD, Pansus RPJMD, dan seluruh anggota DPRD atas komitmen, perhatian, dan masukan yang konstruktif selama pembahasan berlangsung, RPJMD ini akan menjadi pedoman pembangunan yang realistis, terukur dan berkelanjutan," kata Naili Trisal.
Setiap kegiatan atau program pemerintah senantiasa berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, Naili Trisal mengajak seluruh pihak menjaga komitmen, sinergi, dan integritas mengawal pelaksanaan RPJMD menuju Palopo sebagai Kota Jasa Global yang maju, inklusif, dan berdaya saing.
Sementara ditemui usai rapat, Ketua Pansus RPJMD DPRD Palopo, Aris Munandar SH, mengungkapkan, penetapan Ranperda RPJMD ini menjadi puncak dari proses panjang yang dilalui. Politisi Partai Hanura ini menekankan, kedudukan RPJMD sangat penting sebab menjadi pedoman bagi kepala daerah menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sesuai visi-misinya.
"Sidang paripurna penetapan RPJMD Palopo 2025-2029 ini telah berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku, dan setelah paripurna berakhir, proses selanjutnya menunggu hasil evaluasi serta penomoran di Biro Hukum Pemprov Sulawesi Selatan, sehingga penetapan RPJMD membuat arah pembangunan Palopo lima tahun ke depan berjalan terencana, terukur, dan sesuai kebutuhan prioritas masyarakat," kuncinya. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Ranperda RPJMD Pemerintahan "Palopo Baru" Disahkan"