![]() |
| Pelaku RID saat dilakukan pemeriksaan di Polres Palopo. |
PALOPO- Kuasa hukum korban penipuan dana nasabah Rp375 juta di PT Bank Sinarmas Tbk Cabang Palopo, Muh. Ardianto Palla, menyatakan akan kembali melaporkan kasus ini ke kepolisian pekan depan. Laporan tambahan tersebut diduga akan menjerat pelaku dengan Pasal 36 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional atau KUHP baru), yang mengatur pertanggungjawaban pidana secara umum dan khususnya terhadap korporasi.
Muh. Ardianto Palla dari Kantor Hukum Toddopuli menjelaskan, laporan awal yang telah dilayangkan Erlinda Halim (39) ke Polres Palopo pada 10 Januari 2026 (nomor LP/B/11/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel) masih berfokus pada dugaan penipuan oleh karyawan bank berinisial Rid atau alias Rega (35). Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Palopo bersama rekannya berinisial V.
"Namun, pekan depan kami akan melengkapi laporan dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 45 KUHP Nasional. Pasal 36 mengatur bahwa perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja (dan kealpaan dalam kasus tertentu), sementara Pasal 45 secara tegas menetapkan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana," kata Ardianto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).
Pasal 36 ayat (1) KUHP Nasional menyatakan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Pasal ini menjadi dasar umum pertanggungjawaban pidana individu. Sementara Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana, mencakup badan hukum seperti perseroan terbatas (termasuk bank), yayasan, koperasi, BUMN/BUMD, atau bentuk usaha lain yang disamakan.
Kuasa hukum menilai, modus penawaran program Simas Double Untung (SDU) oleh oknum karyawan internal bank telah melanggar ketentuan tersebut karena dilakukan dengan sengaja (unsur Pasal 36) dan melibatkan penyalahgunaan posisi dalam lingkup korporasi (bank sebagai subjek pidana berdasarkan Pasal 45). Laporan tambahan ini diharapkan memperkuat penyidikan polisi agar tidak hanya menyasar pelaku individu, melainkan juga potensi pertanggungjawaban pidana korporasi jika terbukti ada kelalaian sistemik atau keuntungan bagi bank.
Selain itu, Ardianto menegaskan bahwa pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap berjalan paralel, dengan tuntutan investigasi internal bank, ganti rugi penuh, serta sanksi administratif. Persiapan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) juga terus dilakukan, merujuk Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab vicarious liability serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti-Fraud.
Erlinda Halim, nasabah yang menjadi korban, mengaku semakin trauma setelah mengetahui dugaan pelanggaran sistemik ini. "Kami percaya karena nama bank dan produk resmi, tapi ternyata ada penyalahgunaan. Harapannya, bank bertanggung jawab penuh," ujarnya.
Penyelidikan Polres Palopo masih berlangsung, dengan dugaan adanya korban lain yang kerugiannya mencapai miliaran rupiah. Kuasa hukum mendesak nasabah potensial korban untuk segera melapor agar kasus ini terungkap secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, PT Bank Sinarmas belum memberikan tanggapan resmi atas perkembangan terbaru. Polres Palopo juga belum mengonfirmasi rencana laporan tambahan tersebut.
Kasus ini semakin menegaskan pentingnya verifikasi langsung melalui kanal resmi bank dan kewaspadaan terhadap penawaran keuntungan tidak wajar dari oknum internal lembaga keuangan. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Penipuan di Bank Sinarmas: Pekan Depan Kuasa Hukum Laporkan Lagi, Target Tanggung Jawab Pidana Korporasi"