SURABAYA- Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 10 pengajuan izin poligami sepanjang tahun 2025. Angka tersebut menunjukkan tren yang relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun tidak semua permohonan dikabulkan secara otomatis.
Humas PA Surabaya, Akramuddin, menjelaskan bahwa setiap pengajuan harus melalui pemeriksaan ketat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Izin hanya diberikan jika terdapat alasan tertentu, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, mengalami cacat badan atau penyakit tak tersembuhkan, serta tidak dapat melahirkan keturunan.
“Semua alasan diuji secara detail dalam persidangan. Persetujuan istri pertama wajib dibuktikan dengan surat tertulis. Jika tidak ada persetujuan, majelis hakim melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Akramuddin.
Pemohon juga harus melengkapi persyaratan administratif, termasuk bukti penghasilan cukup, surat pernyataan sanggup berlaku adil, serta daftar harta bersama selama perkawinan pertama. Istri pertama dan calon istri kedua dihadirkan dalam sidang untuk verifikasi. Biaya pengajuan berkisar Rp270.000 hingga Rp300.000.
Menariknya, meski banyak istri pertama menolak, ada kasus di mana istri justru mencarikan calon istri kedua bagi suaminya dan memandang poligami sebagai bentuk ibadah.
Kontras di Palopo
Berbeda dengan Surabaya, Pengadilan Agama Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tidak mencatat satupun pengajuan izin poligami baru sepanjang 2025. Data rekap perkara diterima wilayah hukum PA Palopo tahun 2025 melalui sistem Kinsatker Badilag menunjukkan kategori Izin Poligami berjumlah 0 kasus.
Secara historis, PA Palopo pernah menangani beberapa perkara izin poligami, dengan Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat setidaknya 5 putusan terkait izin poligami di kategori perdata agama secara kumulatif hingga tahun-tahun sebelumnya. Namun, tren pengajuan baru pada 2025 nihil, yang mungkin dipengaruhi faktor budaya lokal, kesadaran hukum, atau prioritas penyelesaian konflik rumah tangga melalui jalur lain.
Saat ini, PA Palopo dipimpin oleh Tommi, S.H.I. sebagai Ketua Pengadilan Agama. Beliau aktif memimpin berbagai kegiatan institusi, seperti apel pagi, upacara peringatan hari besar nasional, pembinaan internal, serta silaturahmi dengan instansi terkait, termasuk Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Di bawah kepemimpinannya, proses peradilan agama, termasuk potensi izin poligami di masa mendatang, tetap mengikuti ketentuan nasional yang ketat, menekankan keadilan, persetujuan istri pertama, dan bukti kemampuan finansial.
Perbandingan ini menggambarkan variasi regional dalam praktik hukum keluarga di Indonesia: lebih aktif di kota besar seperti Surabaya, sementara minim di daerah seperti Palopo. Poligami tetap diatur ketat demi menjaga prinsip keadilan dan perlindungan hak keluarga. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "PA Surabaya Catat 10 Permohonan Poligami Sepanjang 2025; Nol di Palopo"