Kuasa Hukum Korban Penipuan Rp375 Juta Adukan Bank Sinarmas ke OJK, Siapkan Gugatan Perdata PMH

8.189 Views

 

PALOPO- Kuasa hukum korban penipuan Rp375 juta di PT Bank Sinarmas Tbk Cabang Palopo, Muh. Ardianto Palla, menyatakan akan mengajukan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaduan ini menyoroti dugaan kelalaian bank dalam melindungi konsumen serta tanggung jawab perdata atas kerugian yang dialami nasabah akibat penipuan oleh oknum karyawan internal.

Selain pengaduan ke OJK, kuasa hukum juga menyiapkan upaya hukum lanjutan berupa gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap bank. Gugatan ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri setempat jika mediasi melalui OJK tidak mencapai penyelesaian yang memuaskan.

Pengaduan disampaikan atas nama korban, Erlinda Halim (39), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK/KTR-HKM/TPDLI/PID/I/2026, Ardianto selaku direktur Kantor Hukum Toddopuli mewakili korban untuk menuntut pertanggungjawaban bank.

Kasus ini bermula dari penawaran program deposito khusus bernama Simas Double Untung (SDU) yang diklaim sebagai produk resmi bank. Oknum karyawan tetap Bank Sinarmas Cabang Palopo diduga memanfaatkan posisi dan fasilitas resmi untuk membujuk Erlinda serta ibunya, Wunce Luciana, membuka rekening dan menyetor dana secara bertahap sejak 2022 hingga 2025.

Total dana yang disetorkan mencapai Rp375 juta melalui mekanisme perbankan resmi. Namun, janji keuntungan ganda serta pengembalian pokok tidak terealisasi setelah oknum tersebut menghilang. Korban baru menyadari modus penipuan setelah tidak menerima imbal hasil sebagaimana dijanjikan.

"Pelaku menggunakan identitas, kewenangan, serta produk resmi bank untuk memperdaya nasabah. Modusnya sistematis dan berlangsung bertahun-tahun. Ini bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan perbankan karena melibatkan penyalahgunaan posisi internal," kata Muh. Ardianto Palla dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).

Ardianto menegaskan, bank tidak dapat melepaskan tanggung jawab hanya karena pelaku adalah karyawan. Ia merujuk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen serta Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai tanggung jawab pengganti (vicarious liability). Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja (dalam hal ini bank) bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan bawahan selama dalam lingkup pekerjaan atau perintahnya.

Selain itu, POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti-Fraud mewajibkan lembaga keuangan mencegah fraud internal dan menanggung kerugian yang timbul. Kuasa hukum menilai bank telah lalai dalam pengawasan karyawan serta penerapan sistem anti-fraud, sehingga layak digugat PMH untuk ganti rugi materiil (Rp375 juta plus bunga) dan immateriil (trauma, biaya hukum, serta kerugian psikologis).

Upaya gugatan perdata PMH yang disiapkan meliputi:
- Menuntut bank sebagai tergugat utama atas dasar PMH (Pasal 1365 jo. Pasal 1367 KUHPerdata).
- Membebankan tanggung jawab vicarious liability karena perbuatan oknum karyawan dilakukan dalam kapasitas resmi dan memanfaatkan fasilitas bank.
- Meminta ganti rugi penuh, termasuk restitusi dana, bunga kerugian, serta kompensasi immateriil.
- Jika terbukti kelalaian sistemik, tuntutan bisa diperluas ke sanksi administratif lebih berat melalui OJK.

PT Bank Sinarmas Tbk merupakan bagian dari Grup Sinar Mas, konglomerasi besar Indonesia yang didirikan oleh almarhum Eka Tjipta Widjaja pada 1962. Pemegang saham mayoritas bank ini adalah PT Sinar Mas Multiartha Tbk dengan kepemilikan sekitar 59,99 persen, sementara sisanya 40,01 persen dimiliki masyarakat (publik). Grup Sinar Mas saat ini dikelola oleh generasi kedua keluarga Widjaja, termasuk anak-anak Eka Tjipta Widjaja seperti Franky Oesman Widjaja dan Muktar Widjaja.

Pengaduan ke OJK meminta beberapa hal utama, antara lain investigasi internal oleh bank, ganti rugi penuh kepada korban beserta kompensasi, sanksi administratif terhadap bank atas dugaan kelalaian, serta fasilitasi mediasi untuk penyelesaian damai.

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Palopo pada 10 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/11/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel. Pelaku ditahan sejak 9 Januari 2026 dan disangkakan Pasal 492 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penipuan. Saat ini tersangka R dilakukan penahanan di rutan Palopo dengan status tahanan titipan penyidik kepolisian.

Penyidikan polisi masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kuasa hukum menduga ada nasabah lain yang menjadi korban modus serupa dengan kerugian mencapai miliaran rupiah, meski baru Erlinda yang melapor secara resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bank Sinarmas belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan ke OJK maupun rencana gugatan perdata. OJK diharapkan segera merespons pengaduan untuk memastikan perlindungan konsumen di sektor perbankan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi nasabah untuk selalu memverifikasi produk investasi langsung melalui kanal resmi bank dan waspada terhadap janji keuntungan tidak wajar dari oknum internal. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Korban Penipuan Rp375 Juta Adukan Bank Sinarmas ke OJK, Siapkan Gugatan Perdata PMH"