Kantah Morowali Mediasi Tumpang Tindih Lahan GI PT PLN dan Warga Bahomoni

8.189 Views

 

MOROWALI- Pertemuan mediasi pertama digelar Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Morowali, Kamis (22/1/2026), dalam rangka penyelesaian tumpang tindih antara lahan Gardu Induk (GI) PT PLN (Persero) dan lahan objek permohonan pengukuran dalam rangka penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Nirma yang berlokasi di Desa Bahomoni, Kecamatan Bungku Tengah. Rapat mediasi ini, berlangsung di ruang rapat Kantah Morowali. 

Mediasi ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rifyal Tahmil SH MH, beserta staf, jajaran PT PLN, pemohon SHM atas nama Nirma, beserta unsur pemerintah desa setempat. Kantah Morowali berupaya mendapatkan kejelasan status tanah dengan melakukan klarifikasi dan penyelarasan data untuk mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Dalam pelaksanaan mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan, dokumen pendukung, serta pandangan terkait status dan batas-batas penguasaan tanah yang dimaksud.

Melalui mediasi pertama ini, Kantah Morowali berperan sebagai fasilitator yang netral dalam upaya menemukan titik temu dan mendorong penyelesaian permasalahan secara musyawarah/mufakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Kantah Morowali berharap melalui proses mediasi yang berkelanjutan, permasalahan indikasi tumpang tindih lahan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Kantah Morowali Mediasi Tumpang Tindih Lahan GI PT PLN dan Warga Bahomoni"