![]() |
| Deklarasi Provinsi Luwu Raya di Istana Kedatuan Luwu. |
PALOPO- Para kepala daerah se-wilayah historis Tana Luwu, termasuk bupati, wali kota, dan ketua DPRD dari Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo, menyatakan komitmen bersama untuk memperjuangkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya (Provinsi Tana Luwu). Deklarasi tersebut disampaikan pada malam puncak peringatan Hari Jadi Luwu (HJL) ke-758 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL) ke-80, di Istana Kedatuan Luwu, Palopo, Jumat (23/1/2026) malam.
Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, turut hadir dan menjadi salah satu saksi deklarasi tersebut. Bupati Luwu Patahudding, yang menjadi salah satu pembicara utama, menegaskan bahwa gerakan ini bukanlah ambisi kekuasaan pribadi maupun kelompok. “Ini adalah upaya bersama untuk mempercepat kesejahteraan rakyat, mendekatkan pelayanan publik, serta mengembalikan marwah Tana Luwu sebagai pusat peradaban dan kemajuan di Indonesia timur,” ujarnya.
Wilayah Tana Luwu, yang mencakup empat kabupaten/kota tersebut, memiliki sejarah panjang sebagai kerajaan tertua di Sulawesi dengan usia lebih dari tujuh setengah abad. Masyarakat setempat kerap mengeluhkan ketimpangan pembangunan, terutama infrastruktur. Akses jalan provinsi, layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar dinilai masih tertinggal dibandingkan kawasan Makassar dan sekitarnya. Beberapa ruas jalan provinsi di wilayah Luwu-Toraja bahkan belum menjadi prioritas anggaran besar Pemprov Sulsel.
Kontribusi ekonomi wilayah ini terhadap provinsi induk juga menjadi sorotan. Luwu Raya disebut menyumbang sekitar 40 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Selatan, terutama dari sektor pertambangan (seperti nikel di Luwu Timur), pertanian, dan perkebunan. Total APBD kabupaten/kota se-Luwu Raya pada 2025 mencapai Rp5–6 triliun, hampir setara dengan APBD pokok provinsi. Namun, distribusi dana bagi hasil (DBH) dari provinsi ke daerah-daerah tersebut sering dinilai tidak proporsional, dengan catatan tunggakan yang mencapai miliaran hingga triliunan rupiah di masa lalu.
Sementara itu, sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap aspirasi ini cenderung menahan diri. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tidak hadir dalam acara Hari Jadi Luwu tahun ini meski diundang, dan hanya mengutus Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel menyatakan bahwa pemekaran daerah baru masih dilarang oleh kebijakan moratorium pemerintah pusat, sehingga provinsi induk sulit memberikan rekomendasi positif tanpa dasar hukum yang jelas.
Pernyataan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur beberapa tahun lalu yang menyinggung keluhan warga Rampi (Luwu Utara) soal pembangunan dengan kalimat “kenapa tidak sekalian keluar dari Indonesia” masih menjadi luka bagi sebagian masyarakat Luwu Raya. Meski gubernur kemudian menjelaskan bahwa ucapannya merupakan respons atas ancaman pindah wilayah ke provinsi tetangga dan bukan maksud memisahkan dari NKRI, pernyataan tersebut dinilai kurang sensitif terhadap aspirasi daerah pinggiran.
Wacana pemekaran kini mulai meluas dengan opsi penggabungan Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Beberapa kelompok masyarakat Toraja menyatakan dukungan untuk bergabung, dengan alasan kesamaan historis dan kebutuhan pemerataan pembangunan. Jika terealisasi, wilayah tersebut bisa memenuhi syarat minimal lima kabupaten/kota untuk provinsi baru sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, opsi ini masih memerlukan musyawarah resmi lintas-daerah dan pertimbangan identitas budaya yang kuat di Toraja.
Pembentukan provinsi baru menghadapi syarat ketat, termasuk kajian ekonomi, sosial budaya, dan kesiapan fiskal, serta persetujuan DPRD provinsi induk dan pemerintah pusat. Moratorium pemekaran DOB yang masih berlaku menjadi hambatan utama.
Deklarasi ini mencerminkan aspirasi lama masyarakat Tana Luwu untuk kemandirian dan keadilan pembangunan. Namun, prosesnya memerlukan dialog konstruktif antarpihak agar tetap dalam kerangka NKRI dan tidak menimbulkan friksi baru. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Deklarasi Bersama di Istana Kedatuan Luwu: Dorong Pembentukan Provinsi Luwu Raya!"