OPINI! Palopo Menanti Kata Sepakat, RPJMD dan APBD Segera Disahkan atau Korbankan Warga?

8.189 Views

 

Kota Palopo sedang berada dalam krisis tata kelola yang tidak lagi bisa diselesaikan dengan dalih “sedang membangun komunikasi”. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, yang wajib disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, hingga kini masih terkatung-katung setelah rapat sebelumnya diskor. Pembatalan rapat paripurna penyerahan KUA-PPAS APBD 2026 pada 5 November tadi, bukan sekadar insiden prosedural, melainkan gejala dari pelanggaran aturan, etika kelembagaan, dan moralitas publik.

Secara hukum, keterlambatan ini merupakan pelanggaran eksplisit. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 69 dengan tegas menetapkan batas waktu enam bulan. PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 89 mensyaratkan KUA-PPAS harus berlandaskan RPJMD yang sah. Tanpa dokumen tersebut, APBD 2026 lahir cacat hukum risiko temuan BPK hingga sanksi administratif bagi kepala daerah dan pimpinan DPRD.

Etika kelembagaan juga diuji. Pembatalan rapat karena ketidakhadiran wali kota, meskipun diwakili, memang sah menurut tata tertib DPRD. Namun, ketika marwah institusi dijadikan alasan untuk melumpuhkan proses perencanaan, etika telah berubah menjadi alat politik. Checks and balances tidak boleh mengorbankan fungsi pemerintahan.

Lebih dalam lagi, ini soal moralitas. RPJMD dan APBD adalah satu kesatuan tak terpisahkan: RPJMD memberi arah strategis lima tahunan, APBD memberi nafas anggaran tahunan. Tanpa RPJMD yang sah, APBD 2026 menjadi dokumen tanpa ruh hanya angka tanpa visi. Tanpa APBD yang tepat waktu, RPJMD hanyalah janji kosong yang tak pernah terwujud. Menunda pengesahan RPJMD berarti memutus rantai perencanaan, merusak kredibilitas pemerintahan, dan mengkhianati amanah rakyat.

Setiap hari tanpa RPJMD berarti proyek infrastruktur tertunda, serapan anggaran rendah, dan dana transfer pusat terancam dipotong. Ini bukan lagi soal ego lembaga, melainkan amanah yang dikorupsi.

Fiksi “komunikasi yang sedang dibangun” atau “proses yang sedang berjalan” tidak lagi cukup. Eksekutif dan legislatif harus duduk satu meja, bukan saling tunggu di pintu rapat. Mediasi segera, paripurna darurat, dan pengesahan RPJMD dalam hitungan hari bukan lagi pilihan melainkan keharusan.
Sanksi etik hingga pencopotan bagi pihak yang sengaja menghambat.

Sudahi suguhan drama politik yang tak lucu ini, Palopo tidak boleh menjadi korban ambisi politik atau ego kelembagaan. Waktu bukan sekutu, melainkan musuh yang terus berjalan. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "OPINI! Palopo Menanti Kata Sepakat, RPJMD dan APBD Segera Disahkan atau Korbankan Warga?"