PALOPO— Pelaksanaan sita eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara waris harta gono-gini almarhum H. Haring Bin Boba dan Hj. Harfiah di Kelurahan Ponjalae, Kota Palopo, kembali menemui hambatan. Dalam kurun tiga pekan, proses eksekusi yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama (PA) Palopo telah ditunda dua kali, diduga akibat sikap aparat kepolisian setempat.
Penasehat hukum para penggugat, Muhammad Rifai, SH menyatakan bahwa penundaan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tindakan Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, SH, SIK, MH. yang terlihat dalam sebuah video berdurasi lebih dari 10 menit yang diunggah akun Facebook Tribun Timur Berita Online Makassar pada Selasa 19 November 2025. Dalam rekaman itu, Kapolres Palopo tampak berdiskusi dengan termohon eksekusi (tergugat) Amiruddin Haring, di lokasi objek yang akan dilakukan sita eksekusi serta beberapa pihak lain termasuk Lurah Ponjalae, seolah mengomentari substansi putusan MA Nomor 276 K/Ag/2022 yang telah inkrah sejak penolakan peninjauan kembali pada 2 Juli 2024.
“Fungsi kepolisian dalam situasi eksekusi perdata terbatas pada pengamanan atas permintaan ketua pengadilan,” ujar Rifai kepada media di Palopo, Rabu (19/11/2025).
“Bukan meminta penundaan sita eksekusi, apalagi duduk semeja dengan salah satu pihak sengketa dan memperdebatkan putusan yang sudah final dan mengikat.”lanjutnya.
Sita Eksekusi pertama dijadwalkan pada Senin, 27 Oktober 2025. Saat juru sita PA Palopo tiba di lokasi, pihak Polres Palopo yang diminta pengamanan justru meminta penundaan dengan alasan pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya kedua dilakukan pada Selasa, 18 November 2025. Kali ini alasan yang disampaikan adalah kekurangan personel disertai pertimbangan keamanan yang sama, sehingga sita eksekusi kembali ditunda.
Rifai menilai rangkaian peristiwa ini telah melemahkan kepastian hukum dan wibawa lembaga peradilan. “Jika putusan Mahkamah Agung dapat ditunda atau dipertanyakan oleh pejabat kepolisian di tingkat kabupaten/kota, maka supremasi hukum yang menjadi pilar negara hukum menjadi terancam,” katanya.
Ia meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan pemeriksaan etik terhadap Kapolres Palopo serta memastikan sita eksekusi dapat dilaksanakan tanpa hambatan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, Kapolres Palopo belum dapat dimintai konfirmasi. Kapolda Sulawesi Selatan juga belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Putusan MA yang dimaksud mengabulkan sebagian gugatan para penggugat selaku ahli waris sah, berupa pembagian harta warisan berupa tanah seluas 6060 yang diatas nya berdiri beberapa bangunan rumah dan sarang burung walet. Hingga kini, aset tersebut masih dikuasai pihak tergugat yang juga sebagai ahli waris dari H Haring. (RILIS)

Posting Komentar untuk "Kapolres Palopo Duduk Semeja Tergugat, Putusan MA Inkrah Tak Kunjung Disita Eksekusi, PH: Kapolres Palopo Tak Berwenang Perdebatkan Putusan MA!"