![]() |
| Jajaran Kantah Morowali menggelar pertimbangan teknis. |
MOROWALI- Menindaklanjuti usulan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan PT Total Prima Indonesia yang berlokasi di Desa Tangofa, Kecamatan Bungku Pesisir, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Morowali, Kamis (27/11/2025), mengadakan kegiatan pertimbangan teknis pertanahan proses penerbitan PKKPR.
Kegiatan ini diadakan untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha telah sesuai ketentuan tata ruang wilayah Morowali serta memenuhi aspek legalitas dan kelayakan pemanfaatan lahan, tim teknis Kantah Morowali melakukan penelaahan mendalam terhadap kondisi eksisting lahan, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), status dan riwayat penguasaan tanah, potensi dampak terhadap lingkungan sekitar, serta keterkaitan dengan rencana pembangunan wilayah.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Morowali, Pugu Darmawan, menjelaskan pertimbangan teknis ini merupakan bagian penting memastikan setiap kegiatan usaha sesuai aturan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Setiap permohonan PKKPR harus ditelaah dengan cermat, agar tak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi ikut menjaga keteraturan pemanfaatan ruang di wilayah Morowali.
Tim juga mengumpulkan data lapangan untuk memverifikasi batas-batas lokasi rencana usaha, kondisi fisik tanah, serta potensi pengaruh kegiatan terhadap masyarakat sekitar. Hasil analisis dan verifikasi lapangan, akan menjadi dasar penyusunan dokumen pertimbangan teknis pertanahan yang selanjutnya digunakan dalam proses penerbitan PKKPR melalui sistem OSS-RBA. Kantah Morowali berkomitmen memberikan pelayanan profesional dan transparan, untuk mendukung iklim investasi yang sehat sekaligus memastikan penataan ruang berjalan sesuai koridor hukum dan keberlanjutan lingkungan. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Kantah Morowali Gelar Pertimbangan Teknis Usulan PKKPR PT Total Prima Indonesia"