ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Suasana RDP di DPRD Palopo yang dihadiri pengelola RSU ST Madyang.
PALOPO- Setelah dipertemukan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi A, B, dan C, pengelola Rumah Sakit Umum (RSU) ST Madyang Kota Palopo, dinyatakan tidak melanggar aturan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Sebagai instansi leading sektor, Dinas Perhubungan (Dishub) Palopo menegaskan, bahwa RSU ST Madyang masuk kategori bangkitan rendah sehingga cukup dengan standar teknis. 

Penegasan itu disampaikan Kasi Pengembangan dan Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Palopo, Mustam, Rabu (8/10/2025). 

"RSU ST Madyang memiliki 188 tempat tidur, standar bangkitan rendah 75-200 tempat tidur, sehingga cukup menyusun standar teknis. Perlu saya jelaskan, bangkitan sedang skalanya 201-700 tempat tidur, dan cukup menyusun rekomendasi teknis, kalau bangkitan tinggi skalanya di atas 700 tempat tidur dan itu wajib dibuat dokumen Andalalin," paparnya.


Dalam permohonannya, RSU ST Madyang melaporkan 188 tempat tidur, sehingga masuk kategori bangkitan rendah, untuk 200 tempat tidur ke atas wajib mengantongi Andalalin.

"Dengan data 188 tempat tidur yang dilaporkan, maka RSU ST Madyang hanya butuh menyusun standar teknis saja," tegas Mustam.

Terpisah, Direktur Operasional RSU ST Madyang, dr Bidasari Jamil, menambahkan, berdasarkan hasil RDP di DPRD, RSU ST Madyang termasuk dalam kategori bangkitan rendah, sehingga penyusunan dokumen Andalalin tetap dilakukan namun disesuaikan dengan ketentuan dan standar teknis yang berlaku bagi bangkitan rendah.

Seluruh perizinan operasional RSU ST Madyang telah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan standar administratif serta teknis yang dipersyaratkan oleh instansi berwenang.

RSU ST Madyang juga berkomitmen untuk terus melengkapi dan menyesuaikan seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, demi mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman, tertib, dan profesional.

Pihak RSU ST Madyang telah berkomitmen  melengkapi seluruh jenis item perizinan, sekedar diketahui RDP yang dilaksanakan DPRD dengan memanggil pengelola RSU ST Madyang dan instansi terkait, merupakan tindak lanjut dari laporan LSM L-KONTAK. Di mana hasil dari RDP itu, RSU ST Madyang dinyatakan tidak melanggar ketentuan Andalalin. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top