ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palopo, Cendrana Saputra Martani (CSM).
PALOPO- Langkah Wali Kota Palopo, Naili Trisal, mengeluarkan kebijakan pencairan anggaran di perangkat daerah harus atas sepengetahuan dirinya, dinilai merupakan sebuah keputusan yang tepat agar Palopo ke depan terhindar dari beban utang belanja. 

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat Kota Palopo, Cendrana Saputra Martani (CSM), Kamis (9/10/2025), saat mencoba meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Legislator yang familiar dengan akronim CSM itu, menilai surat edaran yang diterbitkan Naili Trisal merupakan sebuah kebijakan strategis dan rasional. 

Upaya tersebut, bertujuan meminimalisir pengeluaran belanja secara 'ugal-ugalan' di tingkat perangkat daerah. Pasalnya, sesuai pengalaman dirinya sebagai anggota Banggar DPRD, pada pembahasan APBD 2025 lalu ditemukan adanya penurunan pendapatan sebesar Rp40 miliar dari target Rp270 miliar. 

"Yang namanya struktur APBD, target belanja dan pendapatan harus berimbang, misalnya apabila belanja ditarget Rp100 miliar, maka pendapatannya juga harus sama Rp100 miliar, apa yang dilakukan Wali Kota dengan mengeluarkan surat edaran pembayaran dana perangkat daerah harus atas persetujuan dirinya, itu saya kira sudah benar, tujuannya supaya perangkat daerah tidak sembarang melakukan belanja yang ujung-ujungnya akan menimbulkan utang belanja lagi, kita tidak ingin apa yang dialami Palopo selama dua tahun terakhir terulang kembali, sehingga perlu memang ada pengawasan yang lebih ketat dari Wali Kota," terang Cendrana. 

Meski Wali Kota dilantik di bulan Agustus, lanjut CSM, akan tetapi pelaksanaan APBD-Perubahan 2025 merupakan tanggung-jawab dirinya selaku kepala daerah, surat edaran yang mengharuskan pembayaran anggaran perangkat daerah wajib diketahui Wali Kota semata-mata bagian dari keinginan Pemkot Palopo meminimalisir belanja yang tidak bermanfaat atau tidak urgen di OPD. 

"Soal belanja ugal-ugalan, saya kasih contoh di Dinas PUPR, target pendapatan alat berat Dinas PUPR di APBD 2025 sebesar Rp300 juta, tetapi realisasi penggunaan anggaran menunjukan belanja di OPD tersebut mencapai Rp1,2 miliar, ini sesuai informasi yang kita dapatkan saat menggelar rapat prognosis semester 1 pada bulan Juni lalu, jelas Wali Kota tidak ingin kejadian utang belanja terulang kembali yang pada akhirnya semakin membebani keuangan daerah," kunci CSM. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top