![]() |
Konferensi pers Polres Morowali terkait penangkapan kasus Narkoba di Kecamatan Bahodopi. |
MOROWALI- Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bahodopi, kembali berhasil diungkap Polres Morowali, seorang pria diduga pengedar, MN (34), diamankan polisi, Rabu (27/8/2025) lalu, beserta barang bukti 1,049 gram sabu.
Dalam konferensi persnya, Senin (1/9/2025), Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain SH SIk MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, lelaki MN diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,049 gram dan satu buah Hand Phone (HP), pada pukul 22.00 Wita, di sebuah kost yang berada dalam wilayah Desa Keurea. Jika dinominalkan, sabu 1,049 gram itu bernilai Rp1 miliar dengan penangkapan ini, Kepolisian diasumsikan menyelamatkan 15.735 jiwa dari ancaman penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
"Sabu 1,049 gram tersebut ditemukan dalam bingkisan plastik berwarna emas yang disembunyikan di dalam boneka pinguin warga biru putih, dalam pengakuannya MN mendapat sabu tersebut dari seorang perempuan, DI, ia dijanji diberi upah Rp30 juta apabila berhasil mengedarkan barang terlarang itu, kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Morowali," terang Kapolres didampingi Kasi Humas, IPDA Abdul Hamid, dan Kasatres Narkoba.
Selanjutnya, MN dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. "Kami harapkan peran serta masyarakat ikut membantu Kepolisian memberantas peredaran Narkotika, dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika," pungkas AKBP Zulkarnain. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: