ads

PERUMDAM WAEMAMI LUWU TIMUR

PERUMDAM WAEMAMI LUWU TIMUR

UCAPAN HUT RI KE-80 PEMKAB MOROWALI

UCAPAN HUT RI KE-80 PEMKAB MOROWALI

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Kabid Perkebunan Dispertanakbun Palopo, Buana Rahman SPt MM.
PALOPO- Selain kesejahteraannya ditingkatkan, petani sawit di Kota Palopo juga telah difasilitasi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Dispertanakbun). 

Tahun 2025 ini, sebanyak 500 petani di Palopo diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Para petani ini, dicover iuran BPJS Ketenagakerjaannya selama satu tahun full, pembiayaannya melalui APBN Pos DBH Sawit 2025 berkelanjutan. 

Informasi itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dispertanakbun Palopo,  Buana Rahman SPt MP, Jumat (12/9/2025), di ruang kerjanya. Buana Rahman menyebut, 500 petani yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenegakerjaan. 

"500 petani ini sudah resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kita rencanakan kartu BPJS Ketenagakerjaannya diserahkan secara simbolis Ibu Wali Kota Palopo," imbuh Buana Rahman. 

Selama setahun, pemerintah menanggung biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 500 petani sawit sebesar Rp.1.800.000 atau Rp16.800 per orang/bulan selama 12 bulan. Jika sudah sampai satu tahun, petani bisa memperpanjang kepesertaannya dengan cara mandiri atau kembali mengusulkan pembiayaan dari pemerintah. 

Buana Rahman menjelaskan, petani merupakan pekerja rentan yang patut diberi jaminan sosial ketenagakerjaan, program ini sudah berjalan lama di Palopo, dan pihak Dispertanakbun dan BPJS Ketenagakerjaan berencana menyerahkan santunan JKM sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta atas nama Selfi. 

Lahan perkebunan sawit di Palopo tersebar di 5 kelurahan, yaitu Mawa, Pentojangan, Maroangin, Salobulo, dan Peta. Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya petani sawit,  tetapi juga mengakomodir petani lainnya di kawasan perkebunan. 

"Merujuk PMK Nomor 91 Tahun 2025, penerima BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya petani sawit saja, namun juga diperbolehkan bagi ekosistem di sekitar perkebunan kelapa sawit," jelas Buana Rahman. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top