![]() |
Pembentukan Posbanoum di PonjalaE. |
PALOPO- Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pertama di Kota Palopo, tepatnya di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, resmi diluncurkan pada Rabu pagi. Peresmian yang berlangsung di Kantor Lurah Ponjalae ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, SH, MH. Kehadiran Posbankum ini menjadi terobosan penting untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga pesisir.
Dalam sambutannya, Heny Widyawati mengapresiasi inisiatif pendirian Posbankum di tingkat kelurahan. “Ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum. Posbankum Ponjalae akan memudahkan masyarakat mengakses layanan hukum hingga ke tingkat paling bawah,” ujarnya penuh semangat. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis untuk memperluas jangkauan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Acara peresmian dihadiri oleh Camat Wara Timur Pardi Wahyudi, Kepala Bagian Hukum Kota Palopo Mas Ali, advokat LBH Bumi Sawerigading Sahrul SH, serta jajaran pemerintah kelurahan. Antusiasme warga turut memeriahkan suasana, menandakan harapan besar terhadap manfaat Posbankum ini.
Sementara itu, Lurah Ponjalae, Gerhany Djafar, menjelaskan bahwa Posbankum ini, menyediakan empat layanan utama: informasi dan konsultasi hukum, pemberian bantuan hukum, mediasi penyelesaian sengketa, serta rujukan hukum lanjutan untuk kasus tertentu. “Layanan ini terbuka untuk semua, terutama warga pesisir yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum formal,” katanya. Ia berharap Posbankum menjadi solusi praktis sekaligus mendorong ketenteraman di lingkungan kelurahan.
Dengan diresmikannya Posbankum Ponjalae, Pemerintah Kota Palopo optimistis masyarakat dapat merasakan layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau. Inisiatif ini diharapkan menjadi model bagi kelurahan lain di Palopo untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh warga. (MUBARAK DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: